Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Pasangkayu Polda Sulbar berhasil menangkap tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Tersangka, SD (46), warga Sendana Kabupaten Majene, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru milik korban, Rahim, warga Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Batubara S.Tr.K, S.I.K membenarkan penangkapan ini.
“Ya, benar. Jajaran Sat Reskrim Polres Pasangkayu telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan roda dua yang terjadi di Jalan Andi Depu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu pada Rabu, 10 Agustus 2022 sekitar pukul 11.20,” ungkapnya pada Selasa (30/7/2024).
Saat diperiksa, tersangka mengaku bahwa pada hari kejadian sekitar pukul 11.00 WITA, ia pulang dari membeli ikan di Lingkungan Labuang, Kelurahan Pasangkayu dengan sepeda motornya. Ketika sampai di Jalan Andi Depu, ia melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik Rahim yang terparkir di halaman rumah dengan kunci masih melekat.
Tersangka kemudian mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mengambil kunci, pulang untuk menyimpan sepeda motornya, dan kembali berjalan kaki untuk mengambil sepeda motor Rahim. Sepeda motor curian tersebut kemudian dibawa ke Dusun Karya Makmur, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Tikke Raya, dan dijual di daerah Mamuju Tengah. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Adrian Batubara.