Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang karyawan layanan pengiriman barang karena diduga menyimpan, menguasai, dan memiliki narkotika jenis sabu.
A (26) tertangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu di salah satu kantor layanan pengiriman barang di Dusun Polemaju, Desa Malei, Kecamatan Pedongga, Kamis dini hari, 1 Agustus 2024.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, mengatakan, “A tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual narkotika. Setelah didalami dan dicari tahu keberadaannya, kami menemukan A di kantor tempat dia bekerja.”
Setelah memperkenalkan diri, tim Opsnal melakukan penggeledahan badan terhadap A dan menemukan satu sachet yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celananya. Penggeledahan di kantor tempat A bekerja menemukan empat sachet sabu lagi di dalam lemari kantor.
Dalam interogasi, A mengakui bahwa sabu yang ditemukan diperoleh pada hari Senin, dibeli sebanyak satu sachet seharga Rp 1.000.000, kemudian dikemas ulang menjadi 15 sachet untuk dijual dan digunakan sebagian. Barang yang ditemukan adalah sisa yang akan dijual. A juga mengaku telah beroperasi selama sekitar tiga bulan dengan memperoleh barang dari Kayumaloe, Kota Palu.
Barang bukti yang diamankan berupa lima sachet sabu dengan berat bruto 1,02 gram, uang tunai Rp 1.000.000 diduga hasil penjualan sabu, dan satu lembar celana kargo warna krem.
“Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Yusuf.