Polres Pasangkayu Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pemuda Duripoku Ditangkap dengan 6 Sachet Sabu

0
84

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polres Pasangkayu. Pada Senin sore (16/12/2024), tim Sat Res Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial M (26), warga Duripoku, yang kedapatan membawa enam sachet narkotika jenis sabu seberat 5,10 gram.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di jalur peredaran narkoba wilayah setempat. Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S.Sos, mengonfirmasi hal tersebut. “Kami telah mengamankan pelaku M dengan barang bukti enam sachet sabu. Pelaku diduga kuat memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, M diketahui membeli sabu dari Donggala bersama seorang pria berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat dilakukan penangkapan, A berhasil melarikan diri ke area hutan, sedangkan M tak dapat menghindari jerat hukum.

“Pelaku M mengaku telah melakukan transaksi narkoba sebanyak empat kali. Ia sering menjual sabu milik A yang kini sedang kami buru,” tambah IPTU Yusuf.

Dalam keterangannya, IPTU Yusuf menegaskan bahwa Polres Pasangkayu berkomitmen untuk membongkar jaringan narkotika yang beroperasi di wilayahnya. Ia meminta masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan kami akan terus melakukan tindakan tegas,” tutupnya.

Saat ini, M masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman berat sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau seluruh masyarakat untuk terus waspada dan mendukung pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman di Pasangkayu.

LEAVE A REPLY