Polres Majene Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku Kejahatan Dalam Operasi Pekat Marano 2025

0
78

Rekam-Jejak.com MAJENE – Polres Majene berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak kejahatan dalam Operasi Pekat Marano 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di ruang data Polres Majene pada Kamis (13/3/2025), Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Waine, didampingi Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan setelah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Majene menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial DW (20), seorang tukang batu yang berdomisili di Kecamatan Lambang, dan FS (20), warga Kelurahan Galung Selatan, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tanggal 16 Februari 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/II/2024/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tanggal 28 Februari 2025.

Kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada dua waktu dan lokasi berbeda. Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, di Perumahan BTN Shangri-La, Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur. Sementara aksi kedua dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, di Lingkungan Kaloli, Kelurahan Tande, Kecamatan Banggae Timur.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan sepeda motor Honda Sonic yang dibawa ke bengkel di Jalan Poros Majene-Mamuju, Kelurahan Rangas. Pemilik bengkel yang curiga kemudian melaporkan hal tersebut ke Unit Resmob Polres Majene.

Setelah dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin, motor tersebut dipastikan merupakan hasil curian di BTN Shangri-La. Berdasarkan informasi tambahan, Unit Gabungan Resmob Intel yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres Majene segera bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku di Kelurahan Rangas. Keduanya akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
1. Satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih dengan nomor polisi DW 2417 CO.
2. Dua unit mesin air merk SHIMIZU.
3. Satu buah knalpot motor Honda.
4. Satu unit body belakang motor Honda Sonic warna hitam.
5. Satu buah behel warna hitam.
6. Satu buah fender belakang motor Sonic warna hitam.
7. Satu buah spakbor motor Sonic warna hitam.
8. Satu buah tray fuel motor Sonic warna hitam.

Selain itu, dalam interogasi di Ruang Resmob Polres Majene, kedua pelaku mengakui telah mencuri dua unit mesin air di Kelurahan Tunda, Kecamatan Banggae Timur. Polisi kemudian menemukan barang bukti tersebut di Lingkungan Pappota, Kecamatan Banggae Timur.

Atas perbuatannya, DW dan FS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 jo Pasal 65 ayat 1 jo Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Laurensius Madya Waine menegaskan bahwa Operasi Pekat Marano 2025 akan terus berlanjut selama 14 hari dengan target utama pemberantasan kejahatan curanmor dan pencurian dengan pemberatan (curat).

“Dalam operasi ini, kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua unit mesin sumur bor. Motif para pelaku adalah ekonomi, yakni menjual hasil curian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar AKP Laurensius.

Saat ini, kasus telah memasuki tahap pertama penyidikan, dan pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.

LEAVE A REPLY