Resmob Polres Pasangkayu Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata di Dusun Tura

0
819

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu yang tergabung dalam Satgas Gakkum Operasi Sikat Marano 2025 berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (46), tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang petani bernama Dahumari (47), warga Dusun Tura, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/55/IV/2025/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, yang diterima pada 26 April 2025. Insiden penganiayaan terjadi pada malam yang sama, sekitar pukul 20.30 WITA, di rumah korban.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu sekaligus Kasatgas Gakkum Ops Sikat Marano 2025, IPTU Rully Marwan S.Tr.K., S.I.K., membeberkan kronologi kejadian. “Saat itu korban sedang berada di rumahnya ketika tiba-tiba pelaku datang membawa sebilah parang dan langsung masuk ke dalam rumah sambil marah-marah,” ungkap IPTU Rully.

Saat korban mencoba menanyakan maksud kedatangan pelaku, adu mulut terjadi yang berujung pada aksi brutal. Pelaku mengayunkan parangnya ke arah bahu kiri korban, lalu kembali menyerang ke arah pinggang, dan mendorong korban hingga mengalami luka di tangan kanan akibat benturan dengan dinding rumah.

Beruntung, istri pelaku yang berada di lokasi segera menarik dan menenangkan pelaku hingga akhirnya mereka meninggalkan tempat kejadian.

Pelaku diamankan di kediamannya di Dusun Tura tanpa perlawanan dan telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, S telah ditahan di Mapolres Pasangkayu dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Proses hukum lebih lanjut tengah dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Pasangkayu. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan serupa.

LEAVE A REPLY