Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Dugaan pencemaran lingkungan berat oleh PT. Palma Surya Lestari (PSL) memicu kemarahan publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasangkayu, Mustakim Alhuda, yang mengecam keras perusahaan sawit tersebut karena diduga membuang limbah secara terus-menerus ke sungai dan permukiman warga di Kecamatan Baras.
“Ini kejahatan lingkungan serius! Sudah berulang kali terjadi, tapi tidak ada tindakan tegas. Warga menderita akibat air tercemar, dan ini jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Mustakim dalam pernyataan kepada media, Kamis (8/5/2025).
Warga sekitar sungai mengeluhkan perubahan warna air, bau busuk menyengat, serta gangguan kesehatan seperti gatal-gatal dan penyakit kulit. Menurut LIRA, kondisi ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 98 ayat (1) menyatakan bahwa pencemar lingkungan secara sengaja dapat dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Selain itu, Pasal 104 menegaskan ancaman pidana bagi pihak yang membuang limbah tanpa izin resmi.
LIRA mendesak instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum KLHK, hingga aparat kepolisian untuk segera bertindak. “Jika terus dibiarkan, kami siap membawa kasus ini ke tingkat nasional, bahkan internasional,” ujar Mustakim dengan nada geram.
Hingga berita ini ditayangkan, PT. Palma Surya Lestari belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat Baras berharap keadilan segera ditegakkan demi kelestarian lingkungan dan keselamatan generasi mendatang.