Tangkap Pengedar! Sat Narkoba Polres Pasangkayu Bekuk Warga Doripoku Dengan 1 Gram Sabu

0
566

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh Polres Pasangkayu. Kali ini, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial Lk. MAM, warga Desa Tammarunang, Kecamatan Doripoku, yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Rabu malam, 7 Mei 2025, di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Dusun Funju, Desa Benggaulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet sabu seberat 1,01 gram yang disembunyikan dalam kantong celana pendek hitam yang dikenakannya.

“Pelaku MAM kami tangkap saat melintas di wilayah Desa Funju. Ia kedapatan membawa sabu seberat satu gram yang dibelinya seharga Rp1.600.000 dari seseorang di wilayah Sarudu yang kini dalam pengejaran,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos, saat dikonfirmasi Kamis sore.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah hitam tanpa plat nomor, satu unit handphone Realme C53 warna hitam, serta tisu yang digunakan membungkus sabu.

Kini, MAM telah diamankan di Mapolres Pasangkayu dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

IPTU Yusuf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Pasangkayu. “Kami terus bergerak. Ini bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

LEAVE A REPLY