Rekam-Jejak.com SULAWESI BARAT – Peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menjadi sorotan. Kepolisian Daerah Sulbar di bawah kepemimpinan Kapolda Irjen Pol Adang Ginanjar menegaskan komitmennya dalam mengantisipasi dan menindak praktik yang berpotensi merugikan negara tersebut.
“Rokok ini sudah kami antisipasi sejak kemarin. Karena ini berkaitan dengan cukai, maka penanganannya merupakan tanggung jawab pihak Bea Cukai,” tegas Irjen Pol Adang dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/6/2025).
Menurut Kapolda, langkah penegakan hukum telah dilakukan melalui penyitaan barang bukti rokok ilegal yang ditemukan di beberapa titik di Sulbar. Namun, karena hingga kini belum terdapat kantor Bea Cukai di wilayah Sulbar, seluruh barang bukti kemudian diserahkan ke kantor Bea Cukai di Makassar dan Parepare untuk diproses lebih lanjut.
“Di sini (Sulbar) belum ada kantor Bea Cukai. Jadi, rokok-rokok ilegal itu kami serahkan ke daerah Makassar dan Parepare untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kapolda Sulbar juga menyoroti potensi kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa cukai. Ia menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan instansi terkait, seperti Bea Cukai, untuk memberantas praktik peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam perekonomian negara.
“Ini bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga menyangkut penerimaan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan. Oleh karena itu, sinergi antarinstansi sangat diperlukan,” imbuhnya.
Dengan langkah antisipatif dan koordinasi lintas sektor ini, Polda Sulbar berharap masyarakat dapat lebih waspada dan mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi menciptakan lingkungan yang taat aturan dan adil bagi semua pelaku usaha.