Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang residivis kasus narkoba asal Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo. Lelaki berinisial K (47) dibekuk pada Selasa sore (17/6/2025) saat hendak mengantarkan sabu kepada pelanggannya di wilayah Kecamatan Bambalamotu.
Penangkapan ini berlangsung dramatis. Pelaku yang sudah menjadi target operasi aparat, terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Polewali, Kecamatan Bambalamotu. Petugas yang membuntutinya sempat kehilangan jejak, namun kembali berhasil menemukan pelaku di dusun Kampung Baru, Polewali.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan melompat dari kendaraannya, namun berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, S.Sos saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (18/6/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tempat bedak di dalam jaket pelaku yang berisi 22 sachet sabu siap edar, dengan berat bruto mencapai 4,80 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp 350 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Menurut IPTU Yusuf, sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial B yang berasal dari wilayah Surumana. Dari total 25 sachet yang dibawa pelaku, tiga sachet diketahui sudah lebih dahulu terjual sebelum penangkapan dilakukan.
“Penangkapan ini berkat informasi masyarakat. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan yang intensif karena pelaku sering bergerak cepat dan berpindah-pindah lokasi, khususnya di wilayah Bambalamotu yang rawan transaksi narkoba,” tambahnya.
Saat ini, pelaku K tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasangkayu. Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu kembali mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas IPTU Yusuf.