Rekam-Jejak.com JAKARTA – Presiden RI menyampaikan pernyataan resmi menanggapi dinamika sosial-politik yang belakangan ini memicu gelombang aksi demonstrasi. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa negara menjunjung tinggi kebebasan berpendapat masyarakat, namun menolak keras segala bentuk tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum.
“Negara menghormati kebebasan penyampaian pendapat dan aspirasi murni dari masyarakat,” ujar Presiden, Minggu (31/8/2025).
Presiden menekankan bahwa aparat yang terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas akan ditindak tegas. “Polri telah melakukan pemeriksaan dengan cepat, transparan, dan terbuka kepada publik,” tambahnya.
Lebih jauh, Presiden mengungkap bahwa pimpinan DPR telah sepakat mencabut sejumlah kebijakan kontroversial, termasuk besaran tunjangan serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Bahkan, para ketua umum partai politik juga disebut telah menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR yang menyampaikan pernyataan keliru, berlaku mulai 1 September 2025.
Presiden juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dijamin dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menegaskan bahwa jika aspirasi berubah menjadi aksi anarkis, perusakan, hingga penjarahan, maka negara wajib hadir dan mengambil langkah hukum.
Kepada TNI-Polri, Presiden memerintahkan tindakan tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas publik maupun sentra ekonomi. Sementara itu, DPR, kementerian, dan lembaga diminta membuka ruang dialog dengan mahasiswa, tokoh masyarakat, dan publik luas agar kritik dapat disampaikan secara sehat.
“Silakan sampaikan aspirasi secara damai. Kami pastikan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Presiden juga mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan nasional dan menolak upaya adu domba. “Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan. Jangan mau diadu domba. Suarakan aspirasi dengan damai, tanpa kerusuhan, tanpa penjarahan, tanpa merusak fasilitas umum,” pungkasnya.
Seruan Presiden ini kini menjadi sorotan publik dan menuai beragam respons dari masyarakat, akademisi, hingga aktivis yang menilai langkah pemerintah sebagai upaya menyeimbangkan kebebasan demokrasi dengan stabilitas nasional.

















