Rekam-Jejak.com SULBAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat memastikan penanganan tegas terhadap insiden pengancaman bersenjata tajam yang sempat meresahkan masyarakat di Kecamatan Papalang. Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, dalam konferensi pers Selasa (23/9/25), membeberkan perkembangan signifikan terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/285/VIII/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR pada 22 Agustus 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/83/VIII/2025/SATRESKRIM tertanggal 29 Agustus 2025.
“Peristiwa ini berawal dari perkelahian antar pelajar yang melibatkan Hairul Isyam dari Lingkungan Kuridi dengan Asran dari Desa Rante Doda. Namun, masalah itu justru berkembang menjadi aksi massa yang berlebihan,” jelas Kombes Pol Slamet Wahyudi.
Tak lama setelah kejadian, sekitar 30 warga Lingkungan Kuridi mendatangi wilayah Kasambang dengan membawa senjata tajam untuk mencari pelaku penganiayaan Hairul. Puncaknya, pada Jumat (22/8/25), tiga orang—NR (42), BHR (70), dan AH (54)—melakukan pengancaman langsung terhadap Nismawati dan putrinya, Hafifa Damara Lestari alias Afifah.
Dengan parang dan samurai terhunus, para pelaku bergantian mendatangi korban seolah hendak menyerang, membuat Afifah berteriak histeris ketakutan.
Berbekal laporan warga, polisi segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 samurai bergagang hitam keemasan dengan sarung hitam sepanjang 92 cm
2 parang berbagai ukuran, salah satunya dililit kain merah
Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, termasuk kaos tanpa lengan, blangkon, dan topi
1 flashdisk berisi rekaman video berdurasi 1 menit 38 detik, yang menjadi bukti kunci penyidikan
Kombes Pol Slamet Wahyudi menegaskan para pelaku dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman, serta Subsider Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindakan kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk tidak main hakim sendiri, serahkan semua permasalahan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Dengan bukti-bukti yang kuat, aparat optimis kasus ini segera tuntas, sekaligus menjadi pelajaran penting agar konflik tidak lagi diselesaikan dengan kekerasan.