Rekonsiliasi BMN Polda Sulbar: Aset Hibah hingga Garasi Polisi Wajib Tercatat!

0
20

Rekam-Jejak.com SULBAR – Biro Logistik Polda Sulawesi Barat kembali jadi sorotan usai menggelar kegiatan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Barang Milik Negara (BMN) Polri Triwulan III Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung 1–3 Oktober 2025 di ruang kerja Biro Logistik Polda Sulbar.

Acara yang dibuka langsung oleh Karo Log Polda Sulbar, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K., menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara. Wahyu mengingatkan para operator aset untuk lebih proaktif mencatat setiap aset yang ada, mulai dari garasi, lapangan tembak, hunian tetap, hingga bangunan hibah yang selama ini banyak luput dari registrasi.

“Semua bangunan di atas lahan Polri wajib tercatat sebagai aset. Tidak boleh ada yang terlewat, karena setiap aset memiliki nilai dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Wahyu.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mendukung penyusunan Laporan Keuangan Polri Triwulan III, yang rencananya digelar pada pekan ketiga Oktober 2025.

Dari pihak KPKNL Mamuju, narasumber Novian Fatchur Rochman turut menyoroti masalah klasik yang kerap ditemui, yaitu masih banyaknya bangunan tambahan di Polsek atau satker jajaran yang tidak pernah tercatat resmi.

“Polsek biasanya membangun garasi atau pengerasan halaman, tapi tidak masuk data aset. Akibatnya terkesan banyak lahan menganggur. Ke depan pencatatan ini harus benar-benar ditertibkan,” ungkap Novian.

Kegiatan ini juga dihadiri staf KPKNL Mamuju, Michael G. Bura, para operator BMN, serta perwakilan satker Polda Sulbar.

Dengan adanya rekonsiliasi ini, publik berharap pengelolaan aset Polri makin tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga tak ada lagi aset yang “hilang” atau tercecer tanpa catatan.

LEAVE A REPLY