Rekam-Jejak.com BOGOR – Tembok tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ternyata menyimpan temuan yang membuat publik bertanya-tanya.
Inspeksi mendadak Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu (23/9/2026) justru membuka dugaan adanya kawasan hunian yang disebut menyerupai “klaster mewah” dan dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Temuan itu terungkap ketika tim Ombudsman melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Cibinong. Tim awalnya hendak masuk ke area blok warga binaan, namun mengaku sempat mendapat penolakan dari petugas.
Alih-alih menghentikan pemeriksaan, situasi tersebut justru membawa tim Ombudsman menemukan lokasi lain yang dinilai jauh lebih mengejutkan.
Di area sekitar lapas, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang dari luar terlihat seperti rumah atau homestay. Saat diperiksa, beberapa bangunan tersebut memiliki fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen.
Ada ruang tamu dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan hingga kamar tidur. Ombudsman juga menemukan fasilitas fitnes lengkap dan pembangunan simulator golf yang masih berlangsung.
Yang menjadi sorotan, Ombudsman menyatakan salah satu penghuni bangunan tersebut mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pertanyaan besarnya: bagaimana bisa warga binaan menempati hunian dengan fasilitas seperti itu di dalam kawasan lapas?
<span;>Ombudsman Mengaku Sempat Dihalangi
Pemeriksaan Ombudsman tidak berjalan mulus.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan tim datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik. Namun, tim tetap ditolak ketika hendak memasuki blok warga binaan.
Anggota Ombudsman lainnya, Fikri Yasin, menyebut tim bahkan mengalami insiden fisik berupa aksi dorong-dorongan. Salah satu anggota tim disebut sempat mengalami kondisi kakinya terjepit ketika berupaya masuk.
Menurut Ombudsman, semakin kuat penolakan tersebut justru membuat tim mempertanyakan apa yang sebenarnya berada di balik area yang ditutup itu.
<span;>Bukan Sekadar Hunian, Celah Keamanan Ikut Terbongkar
Temuan Ombudsman tidak berhenti pada fasilitas mewah.
Tim juga menemukan adanya akses keluar di bagian belakang bangunan yang disebut tidak terkunci dan terhubung langsung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Kondisi tersebut dinilai sebagai celah keamanan yang serius karena dapat membuka jalur keluar-masuk yang tidak semestinya.
Ombudsman juga mengungkap menerima laporan keluarga warga binaan terkait dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih merupakan laporan yang perlu ditindaklanjuti dan diverifikasi lebih lanjut.
<span;>Ditjenpas Beri Penjelasan Berbeda
Di tengah temuan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyampaikan penjelasan bahwa bangunan yang disorot merupakan bagian dari kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta disebut sebagai rumah dinas jabatan.
Namun, Ombudsman mempertanyakan keberadaan warga binaan di bangunan tersebut serta kondisi fasilitas yang ditemukan di lokasi.
Perbedaan penjelasan inilah yang kini menjadi salah satu titik penting yang perlu dibuka secara transparan.
<span;>Ombudsman Desak Evaluasi Menyeluruh
Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan di Lapas Cibinong.
Ombudsman juga menyoroti perlunya perhatian serius terhadap penempatan petugas dan pengawasan seluruh unit pelayanan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Ombudsman, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut fasilitas, tetapi juga menyentuh prinsip pelayanan publik, keamanan lapas, dan potensi maladministrasi.
Kini publik menunggu satu hal: siapa yang bertanggung jawab?
Sebab, jika benar fasilitas khusus tersebut ditempati warga binaan tanpa dasar yang jelas, persoalannya bukan lagi sekadar soal sofa, televisi, kulkas atau bangunan menyerupai apartemen.
Pertanyaannya jauh lebih besar: apakah di balik tembok lapas telah tumbuh sistem pelayanan yang berbeda antara warga binaan yang memiliki akses dan mereka yang tidak?
Temuan Ombudsman menjadi alarm keras bagi sistem pemasyarakatan. Transparansi, pemeriksaan menyeluruh, serta penindakan berdasarkan hasil verifikasi menjadi penting agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai kontroversi sesaat.
Tembok lapas seharusnya menjadi batas keamanan dan pembinaan, bukan batas yang menyembunyikan fasilitas istimewa.
Sumber utama untuk temuan tersebut adalah siaran pers resmi Ombudsman RI



