Sengketa Lahan Eks HGU, Warga Pasangkayu Pertanyakan Aktivitas PT Pasangkayu ke BPN

0
527

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Polemik sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT Pasangkayu kembali mencuat. Warga mempertanyakan kejelasan status tanah yang hingga kini masih menjadi perdebatan.

Sejumlah warga mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu untuk meminta kejelasan. Dari informasi yang diterima di loket pelayanan, melalui staf bernama Dina, lokasi yang dipersoalkan disebut masuk kategori Eks Hak Guna Usaha (HGU).

Namun, berdasarkan penelusuran warga melalui situs resmi BPN, lahan yang dikenal dengan Blok Alfa itu tercatat dengan NIB 07522, seluas 1.093.662 m², dan status haknya masih kosong. Kondisi ini membuat masyarakat bingung, sebab di atas tanah yang statusnya belum jelas tersebut, pihak PT Pasangkayu masih terus melakukan aktivitas usaha.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang lahan itu sudah tidak berstatus HGU, mengapa perusahaan masih beroperasi di dalamnya? Padahal menurut data BPN, haknya kosong,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Pasangkayu terkait alasan mereka tetap beraktivitas di atas lahan yang dipersoalkan. Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun BPN Pasangkayu segera memberikan kejelasan agar konflik lahan ini tidak berlarut-larut. (Tim).

LEAVE A REPLY