Rekam-Jejak.com SIGI – Kasus penangkapan terhadap seorang warga bernama Farhan Juliansyah Korompot alias AAN oleh pihak Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, penangkapan yang dilakukan diduga tidak melalui prosedur hukum yang semestinya serta tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/117/VII/2025/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres-Sigi/Polda-Sulawesi Tengah tertanggal 15 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Namun, hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya indikasi kriminalisasi dan diskriminasi hukum terhadap Farhan alias AAN.
Salah satu kuasa hukum Farhan, Saharuddin, S.H., M.H. dari Kantor Advokat MRS & Rekan, menilai proses penyidikan sarat kejanggalan. Ia mengungkapkan, penyidik terkesan mengabaikan hak-hak dasar tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 KUHAP, yang menjamin setiap tersangka atau terdakwa berhak didampingi penasihat hukum.
“Sejak awal, kami merasa tidak dihargai sebagai penasehat hukum. Bahkan saat menanyakan kronologi penangkapan dan locus delicti, ternyata perkara ini seharusnya masuk wilayah hukum Kota Palu, bukan Polsek Biromaru. Ada indikasi pemaksaan sehingga klien kami dikriminalisasi,” tegas Saharuddin.
Ia juga menyoroti penyitaan mobil pribadi milik kliennya yang tidak berkaitan langsung dengan perkara. “Mobil klien kami disita dan dijadikan alat bukti. Tindakan ini patut diduga sebagai perampasan yang dilakukan penyidik,” tambahnya.
Menurut kuasa hukum, pihak penyidik juga dinilai tidak transparan dalam proses pelimpahan berkas ke kejaksaan. Komunikasi yang seharusnya terjalin dengan penasihat hukum kliennya tidak pernah dilakukan. Bahkan, ketika mencoba menghubungi penyidik yang menangani perkara, upaya tersebut tidak ditanggapi.
“Kami menelpon penyidik an. Suaib, tidak diangkat. WA pun tidak digubris. Seolah-olah ada tindakan kesewenang-wenangan. Lebih parah lagi, kami menduga adanya kerja sama dengan pihak kejaksaan karena pelimpahan berkas diterima tanpa koordinasi,” pungkasnya.
Atas dugaan pelanggaran hukum ini, pihak kuasa hukum Farhan alias AAN berencana melaporkan penyidik ke aparat berwenang dan menempuh berbagai upaya hukum lainnya. Mereka menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik serupa terjadi pada masyarakat lain.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat di Kabupaten Sigi, yang menuntut adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi.
Sumber : Tim