Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam. Seorang pria berinisial AR (42) diringkus aparat gabungan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik warga Kelurahan Pasangkayu.
Pelaku ditangkap pada Kamis, 24 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di wilayah Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Penangkapan dilakukan URC Satreskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Resmob Polres Mamuju Tengah dan Intelmob Polda Sulawesi Barat setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA. Korban berinisial N (45) baru saja pulang berolahraga dan memarkir sepeda motor Yamaha NMax berwarna putih di garasi rumahnya. Namun, korban lupa mengunci stang dan membiarkan kunci kontak masih tergantung di kendaraan.
Sekitar pukul 18.30 WITA, saat hendak keluar rumah, korban mendapati sepeda motornya telah raib. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasangkayu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di wilayah Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang perempuan bernama Ivana. Dari keterangannya, diketahui bahwa AR merupakan pelaku pencurian dan sebelumnya sempat mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Berbekal informasi tersebut, polisi menyusun strategi dengan mengatur pertemuan antara Ivana dan pelaku. Saat pertemuan berlangsung, AR berusaha melarikan diri. Namun, kesigapan personel gabungan membuat pelaku berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha NMax warna putih dengan velg berwarna ungu yang diduga merupakan kendaraan hasil curian.
Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat mencuri karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Kesempatan itu dimanfaatkan setelah melihat kunci kontak masih tergantung di sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasangkayu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan mengunci stang, mencabut kunci kontak, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya aksi pencurian kendaraan bermotor,” tegas Kasat Reskrim.













