Maraknya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Tanjung: Mafia Jerigen Beraksi di Tengah Malam

0
106

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Tanjung menjadi sorotan tajam masyarakat.

BBM yang sejatinya dialokasikan untuk kebutuhan nelayan justru diduga kuat disalahgunakan oleh oknum tertentu, yang secara sistematis mengisi jerigen di malam hari untuk keuntungan pribadi.

Aktivitas ilegal ini berlangsung di saat sebagian besar masyarakat terlelap. Modus yang digunakan adalah kendaraan mobil pikap yang mengangkut jerigen-jerigen besar.

Setelah diisi, BBM tersebut dibawa ke lokasi-lokasi tertentu yang diduga menjadi tempat penampungan rahasia.

Ironisnya, meski BBM bersubsidi ini diperuntukkan untuk nelayan, kenyataan di lapangan menunjukkan hanya sebagian kecil yang benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Perlawanan Hukum yang Diabaikan
Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 hingga Pasal 58, disebutkan bahwa pelaku penyalahgunaan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa penyimpangan alokasi BBM bersubsidi merupakan tindakan yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

Dampak Sosial dan Ekonomi
BBM bersubsidi adalah bentuk dukungan pemerintah untuk golongan masyarakat tertentu, seperti nelayan kecil, yang sangat bergantung pada BBM dengan harga terjangkau.

Namun, penyelewengan ini tidak hanya mengurangi alokasi BBM bagi mereka yang berhak, tetapi juga menciptakan disparitas sosial dan ekonomi.

Para pelaku memanfaatkan subsidi untuk keuntungan pribadi, meninggalkan masyarakat kecil dalam kesulitan mendapatkan BBM.

Tuntutan untuk Bertindak Tegas
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak.

Investigasi mendalam terhadap SPBU Tanjung dan jaringan mafia jerigen harus dilakukan untuk menghentikan aksi ini.

Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan dan distribusi BBM bersubsidi dengan menerapkan teknologi digital, seperti sistem QR Code atau kartu khusus untuk nelayan.

Kejadian ini menjadi alarm keras bahwa tanpa tindakan tegas, penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus merugikan negara dan masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan. Saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu!

LEAVE A REPLY