Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama jajaran Polsek Sarudu mengamankan seorang pria berinisial IR, yang diduga terlibat tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan berinisial R.
IR diamankan polisi pada Sabtu (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/IX/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 3 September 2026.
Peristiwa dugaan KDRT itu dilaporkan terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Berdasarkan laporan korban, persoalan bermula ketika korban sedang mengerjakan pekerjaan menggunakan laptop, sementara terduga pelaku berada di dapur menggunakan telepon seluler milik korban.
Korban kemudian meminta telepon selulernya untuk digunakan menyelesaikan pekerjaan. Namun, permintaan tersebut tidak diberikan hingga terjadi perselisihan antara keduanya.
Dalam perselisihan tersebut, IR diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Berdasarkan laporan, korban diduga mengalami tindakan berupa wajah diremas, rambut ditarik, dipukul hingga ditendang pada bagian kaki.
Situasi semakin menegangkan ketika korban berusaha keluar dari kamar sambil menggendong anaknya. Terduga pelaku diduga menutup pintu dan melarang korban keluar.
Korban juga melaporkan bahwa terduga pelaku kemudian mengambil senjata tajam jenis badik dari dapur dan diduga mengarahkannya kepada korban disertai ancaman.
Merasa takut, korban kemudian memilih diam dan meminta maaf.
Setelah menerima laporan, personel URC Polres Pasangkayu berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Sarudu untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
IR akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sarudu.
Namun, situasi kembali menegangkan. Saat berada di kantor Polsek Sarudu, terduga pelaku disebut sempat melarikan diri dengan alasan hendak buang air besar.
Mendapat informasi tersebut, personel URC Polres Pasangkayu bersama jajaran Polsek Sarudu langsung melakukan pengejaran dan pencarian.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas akhirnya berhasil menemukan dan kembali mengamankan IR.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan motif sementara dalam perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan mengenai telepon seluler milik korban yang saat kejadian digunakan oleh terduga pelaku.
Polres Pasangkayu menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Humas Polres Pasangkayu













