Rekam-Jejak.com PASANGKAYU — Aksi dugaan pencurian buah kelapa sawit di Dusun Kampung Baru, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Baras bersama Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 04.00 WITA.
Informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian buah sawit. Namun, saat petugas melakukan penindakan, tiga orang lainnya memilih melarikan diri.
Petugas sempat melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar lokasi. Kendati demikian, hingga pencarian dilakukan, ketiga terduga pelaku belum berhasil ditemukan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit mobil pick up, sekitar 70 tandan buah sawit, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk memanen buah sawit.
Seluruh barang bukti bersama tujuh terduga pelaku kemudian diserahkan kepada URC Sat Reskrim Polres Pasangkayu untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut.
“Kasusnya masih dalam proses pengembangan,” demikian keterangan kepolisian.
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tiga terduga pelaku yang melarikan diri.
Pengungkapan ini menjadi langkah kepolisian dalam merespons laporan maupun informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian hasil perkebunan. Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta menindak setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













