Rekam Sulawesi

Antrean Solar Berujung Parang, Resmob Polresta Mamuju Amankan Pemuda 23 Tahun

168
×

Antrean Solar Berujung Parang, Resmob Polresta Mamuju Amankan Pemuda 23 Tahun

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com MAMUJU — Perselisihan saat mengantre bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Mamuju, berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.

Personel Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju bergerak cepat dan mengamankan seorang pemuda berinisial AF alias Budi (23) yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Korban diketahui bernama Abd. Rahim (58), seorang wiraswasta yang juga bertugas sebagai pengawas SPBU Simbuang. Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan kini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mamuju.

Informasi awal kepolisian menyebutkan, peristiwa bermula ketika terduga pelaku sedang mengantre untuk mendapatkan solar. Korban kemudian mendatangi terduga pelaku dan keduanya terlibat perselisihan terkait antrean.

Cekcok mulut tersebut diduga semakin memanas. Dalam situasi itu, AF diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya.

Terduga pelaku kemudian diduga mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan.

Polisi yang menerima informasi kejadian langsung bergerak melakukan penanganan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Benar, terduga pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Mamuju. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif, kronologi lengkap, serta unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar pihak kepolisian.

Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Saat ini AF telah diamankan di Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan di tempat umum, termasuk masalah antrean BBM.

“Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Polisi juga menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap terduga pelaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *