Rekam Sulawesi

Sabu Hampir 1 Gram dan 24 Sachet Diamankan, Polisi Bongkar Jejak Peredaran di Majene

15
×

Sabu Hampir 1 Gram dan 24 Sachet Diamankan, Polisi Bongkar Jejak Peredaran di Majene

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com MAJENE – Jaringan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Majene kembali mendapat perlawanan. Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran sabu di dua lokasi berbeda, hingga mengamankan sejumlah barang bukti serta tiga pria yang kini menjalani pemeriksaan.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Dusun Mosso, Desa Mosso Dhua, Kecamatan Sendana.

Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Majene IPTU Edi Jatmika, S.H. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan pemantauan dan patroli di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika.

Saat berada di kawasan tersebut, petugas mendapati dua pria berinisial S (34) dan A (36), keduanya warga Kecamatan Sendana, sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Gerak-gerik keduanya kemudian menarik perhatian petugas. Polisi melakukan pembuntutan hingga keduanya berhenti di pinggir jalan.

Petugas kemudian menghampiri keduanya, memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu di dalam kantong celana S.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Barang bukti yang diamankan dari tangan S memiliki berat total 0,977 gram.

Polisi tak berhenti pada penangkapan tersebut. Pengembangan langsung dilakukan untuk mengungkap dari mana sabu tersebut diperoleh.

Hasil pengembangan mengarah kepada seorang pria berinisial H (41) yang diduga berada di Dusun Kawero, Desa Bababulo, Kecamatan Pamboang, Majene.

Petugas kemudian mendatangi rumah yang diduga merupakan kediaman H dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi kembali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Sebanyak 24 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu ditemukan di dalam sebuah tas berwarna hitam.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu kaca pireks, satu korek api dan dua pipet yang ditemukan di dalam dos telepon seluler milik H.

Dalam pemeriksaan awal, H mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang rekannya yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Polisi kini memburu pihak yang disebut sebagai sumber barang tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku kemudian diamankan di Mapolres Majene untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Majene IPTU Edi Jatmika menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Pengungkapan ini juga akan terus kami kembangkan untuk mengetahui sumber dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar IPTU Edi Jatmika.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Majene dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga masih berada di balik peredaran sabu di wilayah Majene.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *