Rekam-Jejak.com MAMUJU TENGAH – Diduga dilatarbelakangi dendam akibat perselisihan, seorang pria berinisial AI (36) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah setelah dua unit sepeda motor Honda Scoopy dibakar di area parkir Koperasi Al-Azhar, Dusun Mora, Desa Karossa, Kecamatan Karossa.
Terduga pelaku diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 12.12 WITA di rumah kakaknya di Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran yang terjadi pada Rabu (14/10/2026) dini hari. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AI diduga mendatangi Kecamatan Karossa untuk menemui salah seorang pemilik kendaraan, Maulana Hasan. Namun, orang yang hendak ditemuinya itu tidak berhasil ditemukan.
Sekitar pukul 03.00 WITA, AI diduga melihat sepeda motor milik Maulana Hasan terparkir di halaman Koperasi Al-Azhar. Kendaraan tersebut kemudian diduga dibakar menggunakan kain bekas yang telah diberi bensin dari tangki sepeda motornya sendiri.
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku diduga meninggalkan lokasi kejadian. Akibat peristiwa itu, dua sepeda motor milik karyawan Koperasi Al-Azhar, yakni Maulana Hasan dan Windi, menjadi sasaran pembakaran.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU M. Arifin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dugaan pembakaran tersebut dipicu dendam akibat perselisihan paham antara terduga pelaku dan salah seorang pemilik kendaraan.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/73/X/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar tertanggal 16 Oktober 2026, tim URC Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengumpulkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan AI hingga akhirnya mengamankannya di Desa Topoyo.
Saat ini, perkara tersebut ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah untuk mendalami motif, kronologi, serta dugaan keterlibatan terduga pelaku berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan pribadi dapat berujung pada kerugian bagi orang lain apabila tidak diselesaikan secara bijak dan melalui jalur yang tepat.
Meski demikian, dugaan keterlibatan AI masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













