Rekam Sulawesi

Waspada! Polda Sulbar Ungkap 4 Modus Penipuan Online

15
×

Waspada! Polda Sulbar Ungkap 4 Modus Penipuan Online

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com SULBAR – Penipuan online kian mengintai masyarakat di tengah pesatnya aktivitas digital. Berbagai modus digunakan pelaku untuk mengelabui korban, mulai dari iming-iming hadiah hingga penyamaran sebagai petugas resmi.

Merespons ancaman tersebut, Polda Sulawesi Barat menerbitkan panduan edukasi visual untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat agar tidak terjebak dalam kejahatan siber.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan teliti saat menerima pesan, telepon, atau tawaran dari nomor yang tidak dikenal.

Menurutnya, mengenali pola penipuan, tidak mudah panik, serta melakukan verifikasi sebelum mengambil tindakan menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari kejahatan digital.

Berdasarkan materi edukasi Polda Sulbar, terdapat empat modus penipuan online yang perlu diwaspadai masyarakat.

Pertama, hadiah palsu. Pelaku menghubungi korban dengan mengaku sebagai penyelenggara undian dan menyatakan korban memenangkan hadiah. Namun, korban diminta mentransfer uang dengan dalih biaya administrasi atau biaya pengiriman hadiah.

Kedua, tautan phishing. Pelaku mengirimkan tautan melalui SMS atau WhatsApp dengan berbagai alasan, seperti pemberitahuan paket tertahan. Jika tautan dibuka dan korban memasukkan informasi sensitif, data pribadi maupun informasi akun berpotensi dicuri.

Ketiga, penyamaran sebagai petugas resmi. Pelaku berpura-pura menjadi petugas bank atau instansi tertentu, lalu mendesak korban memberikan kode One-Time Password (OTP), PIN ATM, atau informasi rahasia lainnya.

Keempat, toko online palsu. Pelaku menawarkan barang bermerek dengan diskon besar yang tidak masuk akal melalui media sosial. Setelah korban mentransfer uang, pelaku menghilang dan barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim.

Kombes Pol Memo Ardian menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan membagikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak dikenal, sekalipun pihak tersebut mengaku berasal dari lembaga resmi.

“Jangan pernah memberikan kode OTP, PIN, password, ataupun data pribadi perbankan kepada siapa pun tanpa terkecuali. Jika Anda merasa ragu atau menerima pesan yang mencurigakan, segera lakukan verifikasi langsung ke sumber atau instansi resmi,” tegas Memo, Rabu (21/10/2026).

Polda Sulbar berharap edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali dan mencegah penipuan online sebelum menimbulkan kerugian.

Masyarakat juga diimbau membagikan informasi ini kepada keluarga dan kerabat agar semakin banyak orang memahami cara melindungi data pribadi dan bertransaksi secara aman di ruang digital.

Humas Polda Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *