MAMUJU, Rekam-Jejak.com — Pengabdian kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui tugas kedinasan, tetapi juga melalui pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Semangat itulah yang ditunjukkan Amry Taufiq Muhksyam, anggota Polri yang bertugas di Itwasda Polda Sulawesi Barat, melalui persiapan penerbitan buku hukum bersama akademisi Tri Suhendra Arbani, dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Buku berjudul Jaminan Fidusia dan Batas Hukum Pidana: Pertanggungjawaban Pidana atas Pengalihan Objek Jaminan Fidusia tanpa Persetujuan Penerima Fidusia — Kajian Normatif dan Teoretis tersebut mengangkat persoalan hukum yang berkaitan erat dengan praktik pembiayaan di tengah masyarakat.
Karya ini diharapkan dapat memperkaya literatur hukum, khususnya dalam memahami hubungan antara hukum jaminan fidusia dan pertanggungjawaban pidana, sekaligus menjadi bahan kajian bagi mahasiswa, akademisi, peneliti, dan praktisi hukum.
Mengkaji Batas Hukum Perdata dan Pidana
Jaminan fidusia menjadi salah satu instrumen yang banyak digunakan dalam transaksi pembiayaan. Namun, persoalan hukum dapat muncul ketika objek yang telah dibebani jaminan fidusia dialihkan tanpa persetujuan penerima fidusia.
Melalui pendekatan normatif dan teoretis, buku tersebut akan membahas ketentuan perundang-undangan yang relevan, kewajiban para pihak, serta unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Kajian ini menjadi penting karena persoalan pengalihan objek jaminan tidak cukup dinilai hanya dari adanya perbuatan pengalihan. Penentuan konsekuensi pidana harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, unsur tindak pidana, dan fakta konkret dalam setiap perkara.
Dengan pembahasan tersebut, buku ini diharapkan dapat membantu pembaca memahami batas antara persoalan perdata dan pidana secara lebih proporsional.
Kolaborasi Akademisi dan Anggota Polri
Tri Suhendra Arbani berkolaborasi dengan Amry Taufiq Muhksyam, S.H., M.H., CFHA, CHLD, yang selain bertugas di Itwasda Polda Sulawesi Barat juga mengabdikan diri sebagai dosen Universitas Tomakaka Mamuju.
Dalam persiapan buku perdana Amry, Tri turut memberikan dukungan dalam pengembangan karya akademik tersebut. Keduanya juga memiliki hubungan keluarga sebagai ipar, yang menjadi salah satu latar belakang dukungan dalam proses penulisan.
Kolaborasi ini memperlihatkan bagaimana lingkungan keluarga dan dunia akademik dapat saling mendukung dalam mendorong lahirnya karya ilmiah. Melalui diskusi dan pengkajian, keduanya berupaya menyusun pembahasan yang dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu hukum.
Dari Pesantren Menuju Dunia Akademik
Perjalanan pendidikan Amry dimulai dari pondok pesantren sebelum melanjutkan studi Sarjana Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2). Saat ini, ia juga tengah menempuh pendidikan Doktor Hukum (S3) serta Sarjana Psikologi (S1).
Latar belakang tersebut menjadi bagian dari proses pembelajaran berkelanjutan yang dijalaninya di tengah tugas kedinasan dan aktivitas akademik.
Sebagai anggota Polri, Amry menjalankan tugas di Itwasda Polda Sulawesi Barat. Sementara melalui perannya sebagai dosen Universitas Tomakaka Mamuju, ia turut mengambil bagian dalam proses pendidikan tinggi.
Persiapan penerbitan buku ini menjadi salah satu langkah untuk memperluas kontribusi keilmuan melalui tulisan yang dapat diakses dan dipelajari oleh masyarakat.
Polisi Peduli Pendidikan Lewat Karya Ilmiah
Semangat Polisi Peduli Pendidikan tidak hanya berkaitan dengan dukungan terhadap kegiatan belajar-mengajar, tetapi juga dapat diwujudkan melalui penelitian, penulisan, dan penyebarluasan pengetahuan.
Kehadiran buku hukum tersebut diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk memperkuat budaya membaca, berpikir kritis, serta mengembangkan penelitian terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.
Lebih dari itu, perjalanan pendidikan dan penulisan karya ilmiah menjadi pengingat bahwa proses belajar tidak berhenti setelah seseorang meraih gelar akademik. Pengetahuan perlu terus dikembangkan dan dibagikan agar memberikan manfaat yang lebih luas.
Persiapan penerbitan buku Jaminan Fidusia dan Batas Hukum Pidana diharapkan menjadi langkah awal bagi kontribusi akademik yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kolaborasi antara profesi kepolisian dan dunia pendidikan.
Melalui karya tersebut, Tri Suhendra Arbani dan Amry Taufiq Muhksyam diharapkan dapat turut memperkaya diskusi hukum serta menumbuhkan budaya literasi sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat.













