PASANGKAYU, Rekam-Jejak.com – Transaksi jual beli tanah dan bangunan di Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, menjadi sorotan setelah berujung pada laporan dugaan penipuan atau perbuatan curang ke Polres Pasangkayu.
Pelapor, Yauri Yusuf, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Pasangkayu, melaporkan seseorang berinisial M. Nurdin pada 16 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/146/X/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT.
Persoalan ini menjadi perhatian karena pelapor mengaku telah menyerahkan uang tunai puluhan juta rupiah beserta dua unit kendaraan dalam transaksi senilai Rp100 juta. Namun, menurut keterangannya, sertifikat hasil pemecahan tanah belum selesai dan bangunan yang menjadi objek transaksi belum dikosongkan sesuai kesepakatan.
Tak hanya itu, Yauri juga menyebut terdapat lima pembeli lain di kawasan yang sama yang diduga masih menunggu kepastian sertifikat tanah mereka.
<span;>Transaksi Rp100 Juta, Uang dan Kendaraan Diserahkan
Menurut penuturan Yauri, penawaran tanah dan bangunan tersebut bermula sekitar Juli 2026. Setelah beberapa kali ditawari, ia mengaku menyepakati pembelian pada 1 Agustus 2026 dengan nilai transaksi Rp100 juta.
Skema pembayaran yang disepakati, menurut Yauri, meliputi satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta uang tunai Rp50 juta.
Pada 2 Agustus 2026, dibuat surat pernyataan pengosongan tanah dan bangunan serta surat perjanjian jual beli kavling. Tiga hari kemudian, dilakukan pengukuran dengan ukuran tanah sekitar 8 x 25 meter dan bangunan sekitar 8 x 20 meter.
Yauri mengaku mentransfer uang Rp20 juta pada 5 Agustus 2026 dan kembali mengirimkan Rp30 juta pada 10 Agustus 2026 ke rekening atas nama M. Nurdin.
Dengan demikian, uang tunai yang disebut telah diserahkan mencapai Rp50 juta, di luar dua kendaraan yang turut menjadi bagian dari pembayaran.
<span;>Diminta Tambahan Rp30 Juta
Persoalan kemudian mencuat ketika Yauri mengaku kembali diminta membayar uang tambahan sebesar Rp30 juta. Ia menyatakan keberatan karena sebelumnya, menurut keterangannya, pembayaran telah dibicarakan untuk dilakukan secara bertahap.
Selain itu, Yauri mengaku menyerahkan tambahan Rp7 juta untuk biaya penggantian risalah lelang kendaraan. Ia juga menyebut adanya permintaan biaya lain yang dikaitkan dengan pengurusan dokumen dan persyaratan perizinan.
Besaran, dasar, dan penggunaan biaya tambahan tersebut masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat.
<span;>Sertifikat Belum Tuntas, Bangunan Belum Dikosongkan
Persoalan yang menjadi keberatan utama Yauri adalah belum selesainya sertifikat pemecahan tanah serta belum dikosongkannya bangunan sebagaimana yang menurutnya telah disepakati.
Yauri mengaku sempat menerima sertifikat induk untuk dititipkan selama beberapa hari. Namun, dokumen tersebut kemudian disebut diambil kembali oleh M. Nurdin dengan alasan akan diurus ke kantor pertanahan.
Pelapor mengaku melakukan pengecekan ke kantor pertanahan dan memperoleh informasi bahwa bidang tanah yang dibelinya belum masuk dalam proses pemecahan sertifikat sebagaimana yang diharapkannya.
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari kantor pertanahan untuk memastikan status bidang tanah, kelengkapan berkas, serta tahapan pengurusan sertifikat yang sebenarnya.
Tanpa kejelasan status dokumen dan tahapan administrasi, kepastian hukum atas objek transaksi menjadi persoalan yang perlu segera ditelusuri.
<span;>Lima Pembeli Lain Disebut Menunggu
Yauri juga menyampaikan bahwa persoalan serupa diduga dialami lima pembeli lain di kawasan tersebut. Menurut keterangannya, mereka belum memperoleh sertifikat hasil pemecahan tanah.
Jika keterangan itu terkonfirmasi, sedikitnya enam pembeli perlu mendapatkan kejelasan mengenai status transaksi dan dokumen tanah masing-masing.
Namun, keterangan kelima pembeli lainnya belum diperoleh dalam pemberitaan ini. Status transaksi mereka juga perlu diperiksa secara terpisah agar tidak menyamaratakan persoalan yang mungkin berbeda.
Konfirmasi dari para pembeli, pihak terlapor, dan kantor pertanahan menjadi penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut berkaitan dengan keterlambatan administrasi, perbedaan pemahaman atas perjanjian, atau dugaan pelanggaran hukum.
<span;>Minta Uang dan Kendaraan Dikembalikan
Merasa dirugikan, Yauri mengaku meminta agar transaksi dibatalkan dan uang serta kendaraan yang telah diserahkan dikembalikan.
Permintaan tersebut meliputi uang tunai Rp50 juta, satu unit Daihatsu Feroza, satu unit Kawasaki Ninja, serta tambahan Rp7 juta yang menurut keterangannya berkaitan dengan biaya risalah lelang kendaraan.
Namun, menurut Yauri, pengembalian tidak dilakukan sekaligus. Ia mengaku sempat ditawari mekanisme pengembalian secara bertahap selama 114 hari dengan pembayaran Rp500 ribu per hari, sementara kendaraan disebut baru akan dikembalikan setelah cicilan selesai.
Yauri menyatakan keberatan terhadap skema tersebut karena menginginkan pengembalian uang dan kendaraan yang telah diserahkannya.
Perselisihan mengenai pengembalian itu kemudian mendorongnya menempuh jalur hukum melalui laporan ke Polres Pasangkayu.
<span;>Menunggu Klarifikasi dan Kepastian Hukum
Laporan yang disampaikan Yauri kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan peristiwa tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Meski demikian, STPL hanya membuktikan bahwa laporan telah diterima, bukan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Pihak terlapor perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan kronologi transaksi, status dokumen tanah, kewajiban pengosongan bangunan, penyerahan kendaraan, serta persoalan pengembalian uang.
Konfirmasi dari Polres Pasangkayu mengenai perkembangan penanganan laporan dan dari kantor pertanahan mengenai status sertifikat juga diperlukan untuk melengkapi informasi secara berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transaksi jual beli tanah tidak cukup hanya didasarkan pada kesepakatan harga dan penyerahan pembayaran. Pemeriksaan status hak atas tanah, keabsahan dokumen, kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan merupakan bagian penting untuk melindungi kepentingan pembeli maupun penjual.
Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari M. Nurdin, pihak kepolisian mengenai perkembangan laporan, kantor pertanahan, dan lima pembeli lainnya belum diperoleh. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih perlu diuji melalui proses klarifikasi dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.













