Rekam-Jejak.com SULBAR – Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sulawesi Barat mendapat perhatian serius. Untuk memperkuat kesiapsiagaan sekaligus menyatukan langkah lintas sektor, Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta menghadiri langsung Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (27/8/2026), di Kantor Gubernur Sulbar.
Rakor yang dipimpin Gubernur Sulawesi Barat tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda dan pimpinan instansi terkait. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi ancaman Karhutla, kekeringan, hingga krisis air bersih yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah.
Dalam rakor tersebut, Kapolda Sulbar mengungkapkan kondisi terkini Karhutla di Sulawesi Barat. Berdasarkan pemantauan, teridentifikasi sekitar 30 hingga 32 titik api (hotspot) dengan total luasan lahan terdampak mencapai 52 hektare.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait untuk memperkuat sistem respons cepat. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah membentuk Posko Bencana Terpadu Provinsi yang beroperasi selama 24 jam dan membawahi posko-posko di tingkat kabupaten.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat koordinasi, pelaporan, mobilisasi personel, hingga penanganan di lapangan ketika terjadi kebakaran maupun bencana lain yang berkaitan dengan kondisi kekeringan.
Polda Sulbar memastikan kesiapan personel untuk menghadapi ancaman Karhutla. Sebanyak 1.464 personel kepolisian disiapkan dan disebar ke seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Rinciannya, Polda Sulbar menyiagakan 459 personel, Polres Mamuju 230 personel, Polres Majene 185 personel, Polres Polewali Mandar 250 personel, Polres Mamasa 110 personel, Polres Pasangkayu 150 personel, dan Polres Mamuju Tengah sebanyak 80 personel.
Kesiapan tersebut juga diperkuat dengan sarana dan prasarana pendukung, mulai dari 1 unit Water Cannon, 1 mobil Karhutla SAR, 1 tim patroli motor, 1 unit Device Starlight untuk pengawasan malam, 1 unit Water Treatment untuk pengolahan air dari udara, 1 unit dapur lapangan, hingga 1 unit mobil DVI.
Namun, Kapolda mengakui kondisi medan menjadi salah satu tantangan utama. Sejumlah lokasi kebakaran berada di kawasan perbukitan yang sulit dijangkau sehingga proses pemadaman masih banyak dilakukan secara manual.
Karena itu, Kapolda menilai pengadaan alat pemadam portabel sangat diperlukan agar petugas dapat bekerja lebih efektif sekaligus mengurangi risiko saat melakukan pemadaman di medan yang sulit.
Selain langkah pencegahan, aspek penegakan hukum juga menjadi perhatian. Kapolda menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan memiliki landasan hukum yang jelas.
Ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 ayat (1) huruf h mengatur larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketentuan hukum juga dapat diterapkan terhadap korporasi.
Meski demikian, pendekatan awal akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Penegakan hukum secara penuh akan diberlakukan berdasarkan keputusan Gubernur.
Kapolda juga meminta seluruh Kapolres segera menyiapkan jajaran penyidik serta memperkuat koordinasi dengan PPNS Kehutanan dan Kejaksaan, sehingga apabila penegakan hukum diperlukan, konstruksi perkara dapat dipersiapkan secara matang.
Rakorda tidak hanya membahas ancaman Karhutla. Kondisi kekeringan dan krisis air bersih di sejumlah wilayah juga menjadi perhatian serius, termasuk wilayah seperti Pulau Ambo yang selama ini sangat bergantung pada air hujan.
Sebagai langkah antisipasi, distribusi air bersih akan dilakukan dengan memanfaatkan kapal milik Polda Sulbar, Lanal, dan Korem, dengan mengacu pada data kebutuhan yang disiapkan pemerintah daerah.
Selain bantuan air bersih, langkah penanganan juga mencakup penyaluran pangan darurat, pembuatan sumur bor, serta pengembangan inovasi tanaman yang tahan terhadap kondisi kemarau. Penghijauan dan perlindungan kawasan resapan air juga didorong sebagai bagian dari solusi jangka panjang.
Kapolda Sulbar menegaskan, menghadapi Karhutla dan dampak kekeringan tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan pembagian peran yang jelas, kesiapan personel dan sarana, serta koordinasi yang bergerak cepat dari tingkat provinsi hingga kabupaten.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci utama. Dengan kesiapan yang nyata, kita tidak hanya melakukan penindakan ketika terjadi kebakaran, tetapi juga memperkuat pencegahan dan melindungi masyarakat dari dampak kekeringan,” tegasnya.
Dengan langkah terpadu tersebut, pemerintah bersama TNI-Polri dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menekan dampak Karhutla seminimal mungkin, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Barat tetap terjaga.
Humas Polda Sulbar













