Rekam Sulawesi

URC Polres Pasangkayu Gerak Cepat, Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak Diamankan

13
×

URC Polres Pasangkayu Gerak Cepat, Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak Diamankan

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan/atau pengeroyokan yang terjadi di sekitar Lingkungan Jembatan Patah, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.

Dalam penindakan yang dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Sementara sejumlah orang lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam proses pencarian dan pendalaman oleh penyidik.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 4 September 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Saat itu, korban bersama saudaranya, Yusuf, hendak bermain PlayStation. Korban lebih dahulu menuju lokasi, sedangkan Yusuf bersama rekannya, Ferdi, menyusul beberapa saat kemudian.

Situasi yang semula berlangsung biasa berubah setelah sekitar 10 orang laki-laki datang ke lokasi. Beberapa di antaranya disebut dikenal oleh pelapor, yakni Dimas, Eca dan Risjal.

Salah seorang dari rombongan tersebut kemudian diduga melontarkan pertanyaan yang mengarah pada ajakan untuk menyelesaikan persoalan dengan cara berkelahi.

Ketegangan semakin meningkat ketika Yusuf dan Ferdi berada di samping bangunan tempat bermain PlayStation. Sejumlah orang kemudian mendekati Yusuf dan terjadi komunikasi.
Tak lama berselang, diduga terjadi aksi pemukulan terhadap Yusuf yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama-sama.

Melihat kejadian tersebut, pelapor berupaya menarik Yusuf menjauh dari kerumunan. Sejumlah orang lainnya juga turut membantu melerai dan menahan pihak-pihak yang terlibat hingga petugas kepolisian tiba di lokasi.
Namun, saat polisi datang, beberapa orang yang diduga terlibat, di antaranya Dimas, Eca dan Risjal, telah meninggalkan tempat kejadian.

Merespons laporan tersebut, personel URC Polres Pasangkayu langsung melakukan pencarian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil menemukan dan mengamankan satu orang terduga pelaku.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut berkaitan dengan persoalan sebelumnya. Terduga pelaku disebut tidak menerima lantaran salah seorang temannya diduga pernah dipukul oleh korban.

Adapun rangkaian kejadian diduga bermula ketika Risjal mendatangi sejumlah rekannya untuk meminta bantuan menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka kemudian mendatangi korban yang sedang berada di tempat PlayStation hingga akhirnya terjadi aksi pengeroyokan.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K. membenarkan penanganan perkara tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Eru Reski menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian sekaligus mengidentifikasi dan mencari keberadaan pihak lain yang diduga terlibat.

Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan cara kekerasan maupun pengeroyokan. Perselisihan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum, komunikasi yang baik, serta mengedepankan penyelesaian secara damai.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *