Rekam Sulawesi

15 Bulan Bergulir, Kasus Dugaan Oli Palsu di Polman Masuk Babak Baru

161
×

15 Bulan Bergulir, Kasus Dugaan Oli Palsu di Polman Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, kini memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar resmi melimpahkan tersangka berinisial HZ bersama berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).

Pelimpahan tersebut menandai berakhirnya tahap penyidikan kepolisian sekaligus membuka jalan bagi proses penuntutan di kejaksaan. Kasus ini diketahui telah bergulir lebih dari 15 bulan sejak pertama kali diungkap aparat pada Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz membenarkan proses pelimpahan tersebut.

“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Polman, pada Minggu (25/5/2025).

Sebelumnya, Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran oli ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 928 kardus oli dari berbagai merek yang diduga ilegal dan siap diedarkan ke pasaran. Jumlah tersebut diperkirakan setara dengan muatan satu kontainer.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sampel oli yang diamankan disebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Polisi menduga produk tersebut merupakan oli oplosan berkualitas rendah yang kemudian dikemas dengan menggunakan label menyerupai merek resmi.

Dugaan modus tersebut diduga dilakukan untuk menarik minat konsumen sekaligus memasarkan produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana mestinya.

Penyidikan selanjutnya terus dikembangkan hingga aparat menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Dengan dilimpahkannya tersangka HZ beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan kini beralih ke tahap penuntutan.

Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan bergulir di meja kejaksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *