Rekam Sulawesi

Dana Desa Rp746 Juta Diselewengkan, Polda Sulbar Bongkar Modus Bendahara Desa Lampoko

105
×

Dana Desa Rp746 Juta Diselewengkan, Polda Sulbar Bongkar Modus Bendahara Desa Lampoko

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com POLMAN – Dugaan korupsi Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar berhasil menuntaskan penyidikan perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp746.341.000.

Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengurai sejumlah modus yang diduga dilakukan tersangka berinisial RU, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko.

Berdasarkan hasil audit investigatif, kerugian negara terbagi dalam dua tahun anggaran. Pada Tahun Anggaran 2024, kerugian negara tercatat sebesar Rp326.795.000, sedangkan pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp419.546.000.

Penyidik juga mengungkap dugaan modus pencairan dana secara tunai dengan menggunakan cek bank yang telah dibubuhi tanda tangan Kepala Desa Lampoko tanpa izin.

Tak berhenti di situ, penyidik Ditreskrimsus turut membongkar dugaan penyalahgunaan fasilitas Cash Management System (CMS) perbankan. Melalui sistem tersebut, dana desa diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Pengungkapan perkara semakin kuat setelah penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Dalam dokumen tersebut, tanda tangan kepala desa serta daftar penerima kegiatan diduga telah direkayasa.

Hasil pemeriksaan penyidik juga menemukan dugaan bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru digunakan untuk judi online serta memenuhi kebutuhan pribadi tersangka.

Dengan dilakukannya Tahap II, perkara tersebut kini berlanjut ke ranah penuntutan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti menjadi kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Polda Sulbar menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

Humas Polda Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *