Rekam Sulawesi

Reporter Tribun Sulbar Laporkan Dugaan Pemukulan, Kapolres Pasangkayu Janji Usut Transparan

118
×

Reporter Tribun Sulbar Laporkan Dugaan Pemukulan, Kapolres Pasangkayu Janji Usut Transparan

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu, Jumat (18/9/2026) sore.

Taufan mendatangi Mapolres Pasangkayu bersama sejumlah rekan jurnalis. Langkah hukum itu ditempuh setelah agenda yang semula diharapkan menjadi ruang klarifikasi terkait pemberitaan justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

“Hari ini saya melaporkan kejadian yang saya alami ke SPKT Polres Pasangkayu. Saya datang bersama rekan-rekan jurnalis. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufan.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian menghormati kemerdekaan pers dan menjamin perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugas profesionalnya.

“Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat menghormati kemerdekaan pers serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kami prihatin dan menyesalkan adanya informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Sulbar saat meminta klarifikasi di Kabupaten Pasangkayu,” kata Joko.

Menurutnya, laporan tersebut menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Polisi juga akan mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diperlukan guna membuat terang perkara.

“Informasi tersebut menjadi perhatian serius. Kami segera berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi awal kepada korban, saksi, dan pihak-pihak terkait, sekaligus mengumpulkan serta mengamankan bukti yang diperlukan,” tegasnya.

Joko memastikan proses penanganan laporan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

“Penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Pasangkayu tidak menoleransi tindakan kekerasan terhadap siapa pun, termasuk jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ia meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan kepolisian selesai.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, tidak membangun spekulasi, serta memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengungkap peristiwa ini secara terang dan berkeadilan,” ujar Joko.

Menurutnya, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka setelah kepolisian memperoleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Peristiwa ini menjadi perhatian di tengah pentingnya jaminan keamanan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Kebebasan pers tidak hanya menyangkut hak menyampaikan informasi, tetapi juga hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan mengonfirmasi informasi kepada pihak terkait.

Kini, laporan resmi telah masuk ke Polres Pasangkayu. Publik menunggu proses hukum mengungkap secara terang kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Seluruh proses diharapkan berjalan profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *