Rekam Jejak

PWP Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan: Pers Pilar Keempat Demokrasi, Tak Boleh Diintimidasi

157
×

PWP Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan: Pers Pilar Keempat Demokrasi, Tak Boleh Diintimidasi

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU — Ketua Umum Persatuan Wartawan Pasangkayu (PWP), Andi Hendra, mengecam keras dugaan pemukulan terhadap wartawan Tribun Sulbar di SMA Negeri 1 Bambalamotu saat menjalankan tugas jurnalistik.

Andi Hendra menegaskan bahwa kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis sama sekali tidak dapat dibenarkan. Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial, sehingga keselamatan dan kebebasan jurnalis dalam mencari informasi wajib dilindungi.

“Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers harus diberi ruang bekerja secara profesional tanpa bayang-bayang ancaman atau kekerasan,” ujar Andi Hendra.

Ia mengingatkan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan sebuah pemberitaan, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang sah melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan anarkis.
Proses konfirmasi yang dilakukan wartawan justru bertujuan agar berita yang disajikan berimbang (cover both sides).

PWP mendesak aparat penegak hukum untuk memproses tuntas kasus dugaan kekerasan ini sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tegas diperlukan agar insiden ini tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Pasangkayu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *