Rekam-Jejak.com MAMUJU TENGAH — Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sulawesi Barat melakukan supervisi dan asistensi di Satlantas Polres Mamuju Tengah, Jumat (18/9/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulbar Kompol Adit Priyanto bersama PS Kanit Sigar Subdit Gakkum Ipda Awaluddin dan tim memberikan sejumlah arahan teknis kepada personel Satlantas Polres Mamuju Tengah, khususnya terkait standar penanganan kecelakaan lalu lintas serta penindakan pelanggaran.
Dalam supervisi tersebut, tim melakukan asistensi terhadap sejumlah perkara kecelakaan yang sedang ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Mamuju Tengah. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap berkas perkara prioritas, pencocokan data penindakan pelanggaran lalu lintas sepanjang 2026, serta pengecekan ketersediaan dan penggunaan blangko tilang dan teguran.
Salah satu hasil penting dalam kegiatan tersebut yakni pengesahan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor LP/A/104/X/2024/SPKT/RES MAMUJU TENGAH/POLDA SULBAR tertanggal 1 Oktober 2024.
Perkara tersebut telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari beberapa kali gelar perkara, koordinasi dengan Kejaksaan, rekonstruksi kejadian hingga pemeriksaan saksi dan ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan belum terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa Lel. Muh. Risal Als Risal Bin Muh. Norman melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Atas dasar tersebut, diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) Nomor SPPP/02/IX/2026 tertanggal 14 September 2026. Selanjutnya, permohonan penetapan penghentian penyidikan telah diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Mamuju.
Di sisi lain, tim supervisi menemukan adanya blangko teguran yang telah digunakan namun belum seluruhnya diinput ke dalam Aplikasi Dakgar Lantas.
Satlantas Polres Mamuju Tengah kemudian diminta segera melengkapi data tersebut untuk memastikan administrasi penindakan tercatat secara akurat serta mendukung keterbukaan informasi.
Kompol Adit Priyanto menegaskan, setiap penanganan perkara lalu lintas harus dilakukan secara teliti, objektif, dan berdasarkan bukti yang kuat.
“Setiap perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan data penindakan harus tercatat dengan sempurna agar tidak ada yang terlewat sebagai bentuk pelayanan hukum yang adil, transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” tegasnya.
Supervisi tersebut menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulbar memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran di wilayah, sekaligus memastikan proses penegakan hukum lalu lintas berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.













