Rekam Sulawesi

Antrean Solar Berujung Parang, Pengawas SPBU di Mamuju Disabet

15
×

Antrean Solar Berujung Parang, Pengawas SPBU di Mamuju Disabet

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com MAMUJU – Perselisihan akibat antrean BBM jenis solar di SPBU Simbuang, Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju, berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam. Seorang pengawas SPBU, Abd. Rahim (58), menjadi korban setelah diduga disabet parang.

Terduga pelaku berinisial AF alias Budi (23) kini telah diamankan Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 09.30 WITA. Perselisihan yang diduga bermula dari persoalan antrean solar kemudian berkembang menjadi cekcok hingga berujung kekerasan.

Kapolresta Mamuju membenarkan penangkapan tersebut.

«“Benar, terduga pelaku sudah diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut,” terang Kapolresta Mamuju.»

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan. Korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Mamuju.

Sementara itu, polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.

Terancam Pasal Penganiayaan dan Senjata Tajam

Kapolresta Mamuju menjelaskan, penerapan pasal terhadap terduga pelaku masih menunggu hasil visum korban.

Apabila hasil visum menyatakan luka korban masuk kategori luka berat, penyidik dapat menerapkan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun jika luka korban tidak masuk kategori luka berat, penerapan hukum dapat disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP, yang mengatur penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan, penguasaan, membawa atau menggunakan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Untuk kepastian penerapan pasal, penyidik tetap menunggu hasil visum korban. Saat ini barang bukti berupa satu bilah parang juga telah diamankan,” jelas Kapolresta.

Polisi Ingatkan Warga Tak Mudah Terpancing

Kapolresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan, terlebih persoalan yang bermula dari hal sederhana.

Menurutnya, setiap perselisihan sebaiknya diselesaikan secara kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam menghadapi persoalan apa pun. Selesaikan masalah dengan kepala dingin, karena tindakan kekerasan dapat berkonsekuensi hukum,” tutup Kapolresta Mamuju.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *