Rekam Sulawesi

Beli HP di Shopee, Warga Pasangkayu Tertipu Rp5,8 Juta Lewat Modus Jasa Pengiriman

155
×

Beli HP di Shopee, Warga Pasangkayu Tertipu Rp5,8 Juta Lewat Modus Jasa Pengiriman

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Modus penipuan online dengan memanfaatkan layanan jasa pengiriman kembali terjadi. Seorang warga Kabupaten Pasangkayu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 09.40 WITA.

Pelapor berinisial AS (32), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Desa Letawa, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Ia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp5.800.000 setelah menjadi korban dugaan penipuan online dengan modus mengatasnamakan jasa pengiriman.

Peristiwa tersebut bermula ketika AS membeli sebuah handphone melalui platform Shopee. Namun, karena barang yang dibelinya mengalami keterlambatan dalam proses pengiriman, korban kemudian berinisiatif mencari nomor kontak jasa pengiriman melalui mesin pencarian Google.

Dari hasil pencarian tersebut, korban kemudian menghubungi kontak yang ditemukan. Pelaku diduga mengarahkan korban untuk melakukan pembayaran melalui pemindaian barcode atau QRIS dengan dalih berkaitan dengan proses pengiriman barang.

Tanpa menyadari bahwa kontak tersebut diduga bukan merupakan layanan resmi, korban mengikuti arahan hingga melakukan sejumlah transaksi. Akibatnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp5,8 juta.

Untuk memperkuat laporannya, korban membawa sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar percakapan serta bukti transaksi pembayaran melalui QRIS.

Petugas SPKT Polres Pasangkayu kemudian menerima laporan tersebut dan menerbitkan Laporan Polisi/Pengaduan. Korban juga mendapatkan konseling awal dari piket Reskrim sebelum diarahkan ke Unit Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pamapta I Polres Pasangkayu IPDA Nurdiansyah mengatakan, laporan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim untuk mengungkap dugaan tindak pidana sekaligus menelusuri pihak yang diduga terlibat.

“Laporan akan ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Nurdiansyah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak sembarangan mempercayai nomor layanan pelanggan yang ditemukan melalui mesin pencarian internet. Terlebih ketika pihak yang menghubungi meminta pembayaran melalui QRIS, tautan tertentu, maupun meminta data pribadi.

Polres Pasangkayu mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan keaslian kanal layanan sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta menghubungi layanan resmi perusahaan atau platform terkait apabila mengalami kendala dalam proses pengiriman maupun transaksi online.

Jangan sampai niat mengecek paket, justru berujung kehilangan jutaan rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *