Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Penempatan material bangunan di bahu jalan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas mendapat perhatian dari Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu.
Personel Unit Kamsel turun langsung memberikan edukasi dan imbauan kepada warga yang menempatkan pasir maupun tanah di bahu jalan umum, Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.
Kegiatan berlangsung di lokasi warga yang menempatkan material bangunan di bahu jalan umum dalam wilayah hukum Polres Pasangkayu. Personel mengingatkan agar material tidak ditempatkan hingga memakan badan jalan atau mempersempit ruang gerak kendaraan.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
“Penempatan material bangunan di bahu jalan dapat mengganggu pengguna jalan, terutama apabila sampai mempersempit badan jalan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan keselamatan bersama dan menempatkan material di lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai potensi bahaya material yang terlalu dekat dengan badan jalan. Warga juga diminta merapikan atau memindahkan material ke tempat yang lebih aman agar tidak mengganggu pengguna jalan.
Warga pun memahami imbauan tersebut dan bersedia menata kembali material bangunan yang berada di sekitar bahu jalan.
Upaya ini diharapkan dapat mencegah potensi kecelakaan sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Pasangkayu.













