Rekam-Jejak.com MAMUJU — Kasus dugaan membawa pergi seorang anak perempuan di bawah umur dari Kabupaten Mamuju Tengah menjadi perhatian publik. Polda Sulawesi Barat memastikan perkara tersebut telah ditangani kepolisian, dengan seorang pria berinisial S diamankan bersama sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa itu.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Penyidik kini mendalami keterangan korban, saksi, serta pria yang diamankan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan tujuan membawa anak tersebut.
“Kasus ini sudah ditangani kepolisian dan proses hukum terus berjalan. Yang bersangkutan telah diamankan. Penyidik mendalami keterangan korban, saksi, serta yang bersangkutan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan tujuan membawa anak tersebut,” ujar Memo Ardian.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026. Berdasarkan laporan awal, korban diajak pergi dengan alasan membeli kebutuhan warung. Namun, perjalanan tersebut berlanjut menuju Kabupaten Mamuju menggunakan sepeda motor milik pemilik warung.
Situasi berubah ketika keduanya berada di Jalan Gatot Subroto, wilayah Mamuju. Korban diduga berusaha menyelamatkan diri dengan melompat dari sepeda motor. Kejadian itu menarik perhatian warga hingga petugas kepolisian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo X berwarna merah hitam. Laporan mengenai kejadian tersebut juga telah diterima di SPKT Polres Mamuju Tengah.
Polisi Dalami Dugaan Tujuan Membawa Korban
Memo Ardian menjelaskan, informasi mengenai dugaan rencana membawa korban ke Palopo untuk bekerja masih perlu diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut dan bukti pendukung.
Menurutnya, kepolisian tidak ingin terburu-buru menyimpulkan motif maupun dugaan keterlibatan pihak lain sebelum seluruh fakta terungkap dalam proses penyidikan.
“Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan masih perlu didalami. Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan dengan menyimpulkan motif maupun keterlibatan pihak lain tanpa bukti,” jelasnya.
Polda Sulbar Ingatkan Publik Lindungi Identitas Anak
Di tengah perhatian masyarakat terhadap kasus ini, Polda Sulbar mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan, privasi, dan hak-hak korban sebagai anak di bawah umur.
Memo meminta masyarakat tidak menyebarkan foto wajah, nama, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban, termasuk melalui media sosial.
“Identitas dan privasi anak harus kita jaga bersama. Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan wajah, nama, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban,” tambahnya.
Polda Sulbar juga mengapresiasi kepedulian warga yang membantu penanganan awal peristiwa tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan diminta menyampaikannya kepada penyidik agar dapat membantu proses pengungkapan perkara.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat. Kepolisian akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan fakta dan bukti. Perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik akan diinformasikan melalui saluran resmi,” tutup Memo.
Hingga kini, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut. Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak berspekulasi mengenai motif, serta menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.













