Rekam Sulawesi

Dipicu Saling Sindir hingga Berujung Perkelahian, Polsek Baras Mediasi Kedua Pihak

13
×

Dipicu Saling Sindir hingga Berujung Perkelahian, Polsek Baras Mediasi Kedua Pihak

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Perselisihan yang berawal dari percakapan melalui telepon seluler hingga berujung perkelahian berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi Unit Reskrim Polsek Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 16.30 WITA.

Mediasi tersebut dilakukan sebagai upaya menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan kekeluargaan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan kronologi kejadian, perselisihan bermula dari percakapan melalui telepon seluler yang kemudian berkembang menjadi saling sindir hingga menyinggung orang tua masing-masing. Perkataan tersebut memicu emosi kedua belah pihak hingga sepakat bertemu pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di tengah jalan.

Pertemuan yang semula menjadi ajang menyelesaikan persoalan itu justru berujung perkelahian satu lawan satu. Kedua pihak diketahui datang bersama teman-temannya, namun teman-teman mereka hanya menyaksikan kejadian tersebut.

Setelah salah satu pihak terjatuh, perkelahian berakhir dan kedua belah pihak bersama teman-temannya meninggalkan lokasi untuk kembali ke rumah masing-masing.

Sehari setelah kejadian, pihak yang merasa dirugikan mendatangi Polsek Baras untuk menyampaikan pengaduan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Baras melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari kedua belah pihak guna mengetahui rangkaian peristiwa yang terjadi.

<span;>Mediasi Berujung Kesepakatan Damai

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut disaksikan oleh orang tua masing-masing pihak serta Kepala Dusun Pangana selaku unsur pemerintah setempat.

Dalam kesepakatan itu, kedua pihak menyetujui penyelesaian secara damai, menandatangani surat kesepakatan bersama, serta membuat surat pernyataan masing-masing. Selain itu, disepakati pula pengajuan pencabutan pengaduan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Baras, IPTU Fantri Alfaisar, menegaskan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya untuk mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan, sepanjang memenuhi persyaratan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi akibat perkataan yang menyinggung perasaan, baik dalam percakapan langsung maupun melalui aplikasi komunikasi.

Menurutnya, perselisihan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Melalui penyelesaian tersebut, Polsek Baras berharap masyarakat semakin mengutamakan sikap saling menghargai, menahan diri, dan mengedepankan dialog ketika menghadapi perbedaan pendapat.

Pesan pentingnya, persoalan yang bermula dari ucapan dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak disikapi dengan bijak. Karena itu, menjaga emosi dan menghormati satu sama lain menjadi langkah penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Baras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *