Rekam-Jejak.com MAJENE – Gugatan praperadilan yang diajukan pemohon resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene dalam sidang pembacaan putusan, Senin (12/10/2026).
Putusan tersebut menjadi hasil dari proses pemeriksaan permohonan praperadilan yang berlangsung di PN Majene. Dalam persidangan itu, hakim membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon ditolak.
Pihak pemohon hadir dengan didampingi dua penasihat hukum, yakni Akbar, S.H., M.H., dan Wival Agustri, S.H., M.H.
Sementara itu, pihak termohon menghadirkan tim pendamping hukum yang melibatkan personel dari sejumlah satuan dan bidang di lingkungan kepolisian.
Tim tersebut dipimpin Kompol M. Agus Hafid, S.H., selaku Kaur Subbid Sunluhkum. Ia didampingi AKP Fredy, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim; AKP Ferwira, S.H., dari Bidkum; serta IPTU Basri, S.H., selaku Kasi Hukum.
Turut bergabung dalam tim tersebut IPDA Victor Tanduk Allo, S.H., M.M., selaku Kanit Tipidkor; IPDA M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H.; AIPDA Muhammad Arif, S.H.; BRIPTU Muh. Dahri Harliansyah, S.H., M.H.; BRIPTU Rievais Maqfirah, S.H., M.M.; BRIPTU Misbahul Khaer, S.H.; serta BRIPDA Ilman Rafi, S.H., dari Reskrim.
Kompol M. Agus Hafid menjelaskan bahwa agenda persidangan pada hari itu adalah pembacaan putusan hakim atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.
Dengan dibacakannya putusan tersebut, proses persidangan pada agenda hari itu berfokus pada penyampaian hasil pertimbangan hakim terhadap permohonan yang diajukan.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang untuk menguji aspek tertentu dalam proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan yang dibacakan di PN Majene tersebut menjadi bagian dari proses peradilan yang harus dihormati oleh para pihak. Penanganan perkara melalui mekanisme hukum ini sekaligus menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.













