Rekam Sulawesi

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Kapolda Sulbar Ungkap Alasannya

9
×

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Kapolda Sulbar Ungkap Alasannya

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com SULBAR – Polri resmi memberlakukan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas. Kebijakan ini menyusul meningkatnya potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika dengan modus baru.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus peredaran narkotika yang kini semakin beragam.

Menurutnya, narkotika tidak lagi hanya diedarkan melalui cara konvensional, tetapi juga berpotensi disamarkan dalam bentuk cairan isi ulang perangkat vape sehingga sulit dikenali secara kasatmata.

“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Secara kasatmata, kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung narkotika. Ini menjadi perhatian serius yang harus kita antisipasi sejak dini,” tutur Totok, Senin (2/11/2026).

Salah satu perhatian utama dalam kebijakan tersebut adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi etomidate, zat yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Ketentuan larangan ini berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Totok menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku di tengah masyarakat. Institusi Polri juga harus memastikan seluruh personelnya terbebas dari perilaku yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Polri tidak hanya bertugas menindak peredaran narkoba di luar sana. Kita juga harus bersih dari dalam. Semoga langkah ini bisa menjadi teladan bagi institusi lain dan masyarakat luas. Memerangi narkoba butuh komitmen bersama bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga perubahan perilaku,” tegasnya.

Selain sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, disiplin dan profesional.

Dengan aturan ini, setiap personel Polri dituntut menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Larangan vape tersebut sekaligus menegaskan bahwa upaya memerangi narkotika harus dimulai dari lingkungan internal institusi penegak hukum itu sendiri.

Humas Polda Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *