Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasangkayu bersama Kanit Reskrim Polsek Sarudu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus percobaan pemerkosaan di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Dusun Kampung Baru Pammanua, Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, tanpa melakukan perlawanan.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/VII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat tertanggal 27 Juli 2026, yang dibuat setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu korban tengah tidur bersama anaknya yang masih berusia sekitar dua tahun. Korban kemudian terbangun dan mendapati celananya telah dibuka oleh terduga pelaku yang diketahui merupakan kakak iparnya.
Terduga pelaku diduga berupaya melakukan tindakan asusila terhadap korban. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga aksi tersebut gagal dan terduga pelaku meninggalkan kamar.
Usai menerima laporan, tim URC Satreskrim Polres Pasangkayu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menduga motif perbuatan dilatarbelakangi oleh dorongan nafsu. Meski demikian, keterangan yang disampaikan terduga pelaku terkait kronologi kejadian masih terus didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski menegaskan bahwa Polres Pasangkayu berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan seksual, secara profesional, cepat, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













