Rekam Sulawesi

Praperadilan Mohammad Arasy Ditolak Hakim, Seluruh Permohonan Gugur

56
×

Praperadilan Mohammad Arasy Ditolak Hakim, Seluruh Permohonan Gugur

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Upaya hukum praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy, S, S.Pd terhadap Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu berakhir dengan penolakan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon ditolak.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam perkara tersebut, Mohammad Arasy, S, S.Pd bertindak sebagai pemohon. Sementara Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu menjadi pihak termohon.

Untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut, pihak termohon mendapatkan pendampingan hukum dari Bidang Hukum Polda Sulbar bersama jajaran hukum Polres Pasangkayu.

Tim pendamping terdiri dari IPDA M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., Ps. Paur 1 Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Sulbar; AIPTU Muh. Irsyad, S.H., Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu; AIPDA Muh. Arif, S.H., Ps. Pamin 3 Subbid Bankum Bidkum Polda Sulbar; serta BRIPKA Adri Mulfiadi, S.H., Ba Unit 1 Idik Satreskrim Polres Pasangkayu.

Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu, AIPTU Muh. Irsyad, S.H., membenarkan bahwa agenda persidangan pada Senin sore tersebut merupakan pembacaan putusan hakim.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari hakim praperadilan,” ujar Muh. Irsyad.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Bahwa permohonan praperadilan pemohon ditolak secara keseluruhan,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, seluruh permohonan Mohammad Arasy dalam perkara praperadilan dinyatakan ditolak oleh hakim.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang tersedia bagi pihak yang ingin menguji aspek tertentu dari proses penyidikan maupun tindakan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu tersebut menjadi hasil akhir dari pemeriksaan perkara praperadilan yang mempertemukan Mohammad Arasy sebagai pemohon dengan Kapolres Pasangkayu bersama jajaran penyidik sebagai termohon.

Pihak Polres Pasangkayu melalui tim pendamping hukum mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga agenda pembacaan putusan selesai dilaksanakan.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy, dengan seluruh permohonannya dinyatakan ditolak oleh hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *