Rekam Sulawesi

Curanmor Sarjo Terungkap, Pelaku Diamankan di Kotamobagu

303
×

Curanmor Sarjo Terungkap, Pelaku Diamankan di Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, akhirnya terhenti di wilayah Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.

Unit Reaksi Cepat (URC) X Resmob Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan kehilangan sepeda motor milik warga.

Pengungkapan berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/X/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 4 Oktober 2026.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, setelah menerima laporan, Tim URC X Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Kecamatan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Karena lokasi yang cukup jauh dari Kabupaten Pasangkayu, Tim Resmob Polres Pasangkayu kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kotamobagu.

Koordinasi tersebut membuahkan hasil. Petugas Polres Kotamobagu berhasil mengamankan terduga pelaku yang kemudian dibawa bersama Tim Resmob Polres Pasangkayu ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah berkoordinasi, Unit Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku bersama Tim Resmob Polres Pasangkayu dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Eru Reski.

Terduga pelaku berinisial M alias I (41), warga Kota Kotamobagu. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.

Kasus ini diduga bermula pada 15 September 2026, ketika terduga pelaku datang ke rumah korban di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo, dengan alasan hendak memperbaiki mobil milik korban.

Terduga pelaku kemudian berada di rumah korban selama beberapa hari. Dalam kesempatan tersebut, ia diduga melihat kunci sepeda motor korban yang disimpan di dalam rumah.

Pada 18 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, korban menyadari sepeda motor miliknya telah hilang. Sebelumnya, kunci sepeda motor tersebut diketahui disimpan di atas lemari.

Saat korban mencari kendaraan tersebut, sepeda motor sudah tidak berada di tempatnya. Sementara orang yang sebelumnya berada di rumah korban juga telah pergi dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

Sepeda motor yang dilaporkan hilang merupakan Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DN 4254 JW.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40,5 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Sepeda motor yang diduga dicuri kemudian dibawa menuju wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Saat ini, M alias I beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya dalam mengungkap kasus tindak pidana serta menjaga keamanan masyarakat. Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan dan barang berharga, terutama ketika memberikan akses kepada orang yang berada di lingkungan rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *