Rekam Sulawesi

Diduga Cekik dan Seret Istri, Suami Akhirnya Minta Maaf di Polsek Baras

15
×

Diduga Cekik dan Seret Istri, Suami Akhirnya Minta Maaf di Polsek Baras

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Perselisihan rumah tangga yang berujung dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Mekar Sari, Desa Kastabuana, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, akhirnya diselesaikan melalui mediasi kepolisian.

Bhabinkamtibmas Desa Kastabuana, Polsek Baras, Aipda Kornelius M, memfasilitasi proses problem solving yang mempertemukan pasangan suami istri yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Mediasi berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Ruangan Unit Reskrim Polsek Baras.

Persoalan itu bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Saat pulang dari pesta pernikahan tetangganya, Nuraeni (37) mendapati mesin mobil masih dalam kondisi menyala di rumah.

Nuraeni kemudian meminta anaknya menyampaikan kepada suaminya, Samsuddin (37), agar mesin mobil tersebut dimatikan.
Namun, permintaan tersebut berujung perselisihan. Dalam kejadian itu, Nuraeni mengaku mengalami tindakan kekerasan. Ia mengaku dicekik, ditarik dan diseret masuk ke dalam rumah, serta mendapat ancaman.

Akibat kejadian tersebut, pakaian yang dikenakannya dilaporkan robek. Kalung emas yang dipakainya juga terputus.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama pihak Polsek Baras kemudian mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, petugas memberikan arahan dan imbauan kamtibmas agar kedua pihak dapat menahan diri serta tidak kembali melakukan tindakan yang dapat memperkeruh persoalan rumah tangga.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Keduanya juga menyatakan komitmen untuk menjaga silaturahmi dan kembali membina rumah tangga dengan baik.

Di hadapan petugas, Samsuddin mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada istrinya. Ia juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar melalui Bhabinkamtibmas Desa Kastabuana Aipda Kornelius M menyampaikan bahwa problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara humanis.

Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tetap dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kedua belah pihak agar menjadikan persoalan ini sebagai pembelajaran dan tidak mengulangi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga,” demikian pesan yang disampaikan dalam proses mediasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *