Rekam Sulawesi

Gugatan Praperadilan Muh. Rida Ditolak Seluruhnya, PN Pasangkayu Tegaskan Putusan Hakim

48
×

Gugatan Praperadilan Muh. Rida Ditolak Seluruhnya, PN Pasangkayu Tegaskan Putusan Hakim

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, Rekam-Jejak.com – Gugatan praperadilan yang diajukan Muh. Rida bersama para pemohon terhadap Kapolres Pasangkayu cq. Kasat Reskrim Polres Pasangkayu berakhir dengan penolakan seluruh permohonan. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II, Bill Clinton, S.H., Senin (26/10/2026).

Putusan perkara nomor 03/Pid.Pra/2026/PN Pky itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh gugatan yang diajukan para pemohon ditolak.

Hasil persidangan ini menjadi akhir dari agenda pembacaan putusan dalam perkara praperadilan tersebut. Meski demikian, alasan dan pertimbangan hukum yang mendasari penolakan permohonan perlu merujuk pada salinan resmi putusan pengadilan.

Dalam persidangan itu, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Barat turut hadir memberikan pendampingan dan dukungan hukum kepada pihak termohon sesuai tugas dan kewenangannya.

Kabidkum Polda Sulbar, Kombes Pol Hadi Winarno, S.I.K., M.H., melalui Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., selaku Ps. Paur Rapkum Subbidbankum Bidkum, hadir bersama sejumlah personel yang mewakili pihak termohon.

Dari pihak termohon, turut hadir Ipda Muh. Fitra, S.H., selaku Kanit Paminal Sipropam Polres Pasangkayu; Ipda Beny, S.Tr.K., selaku Kanit Pidum Reskrim Polres Pasangkayu; serta personel Bidkum Polda Sulbar.

Selain itu, hadir pula Aiptu Muh. Irsyad, S.H., selaku Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu; Aipda Muhammad Arif, S.H., selaku Ps. Pamin 3 Subbagrenmin Bidkum; serta Bripka Adri Mulfiadi Putera, S.H., dan Briptu M. Ifril Nuril I dari Unit Pidum Reskrim Polres Pasangkayu. Sementara itu, pihak pemohon juga mengikuti persidangan melalui kuasa hukumnya.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pengadilan untuk menguji aspek-aspek tertentu dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penolakan seluruh permohonan dalam perkara ini perlu dipahami berdasarkan amar putusan dan pertimbangan hukum hakim, bukan semata-mata sebagai penilaian terhadap keseluruhan proses penanganan perkara.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, perkara praperadilan nomor 03/Pid.Pra/2026/PN Pky telah memasuki tahap pembacaan putusan. Informasi lebih terperinci mengenai dalil para pemohon dan dasar pertimbangan hakim masih memerlukan penelaahan terhadap dokumen resmi pengadilan.

Pemberitaan mengenai perkara ini tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap proses hukum dan hak para pihak yang terlibat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *