Rekam Sulawesi

Kapolda Sulbar Keluarkan Lima Instruksi Tegas Untuk Polantas, Pungli hingga Sikap Arogan Jadi Sorotan

13
×

Kapolda Sulbar Keluarkan Lima Instruksi Tegas Untuk Polantas, Pungli hingga Sikap Arogan Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengeluarkan lima instruksi penting kepada jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar. Mulai dari larangan pungutan liar (pungli), penanganan perkara secara adil, hingga larangan bersikap arogan saat melakukan pengawalan di jalan raya.

Instruksi tersebut disampaikan saat pengarahan di ruang video conference (vicon) Mapolda Sulbar, Jumat (16/10/2026). Arahan ini menegaskan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan.

Kapolda meminta seluruh personel lalu lintas mengedepankan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan.

Lima instruksi Kapolda Sulbar menjadi perhatian utama.

Pertama, pelayanan publik harus bersih dan transparan. Kapolda menegaskan tidak boleh ada penyimpangan maupun pungutan liar dalam setiap pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Kedua, penanganan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas harus dilakukan secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Setiap proses wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan ketelitian serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Ketiga, personel Patroli Jalan Raya (PJR) yang melaksanakan pengawalan dilarang bersikap arogan. Petugas diminta mengedepankan pendekatan humanis, menjaga etika berkendara, serta tidak mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Keempat, seluruh personel diingatkan untuk menerapkan pola hidup sederhana, bersyukur, dan menghindari perilaku pamer kemewahan. Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas pribadi sekaligus kehormatan institusi Polri.

Kelima, penggunaan anggaran belanja modal harus didasarkan pada kebutuhan nyata organisasi. Perencanaan dan pelaksanaannya wajib sesuai aturan, transparan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengatakan kelima instruksi tersebut merupakan pedoman konkret untuk menerjemahkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Makna Polisi Bersama Masyarakat adalah polisi hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, dan membantu menyelesaikan persoalan warga. Dalam tugas Polantas, makna itu harus dirasakan melalui pelayanan yang jelas, proses penanganan perkara yang adil, serta perilaku petugas yang santun dan menghargai setiap pengguna jalan,” ujarnya.

Menurut Memo, profesionalisme kepolisian tidak hanya diukur dari pelaksanaan tugas di lapangan, tetapi juga dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan petugas.

Masyarakat yang mengurus pelayanan lalu lintas, misalnya, harus mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, waktu, dan biaya sesuai ketentuan. Begitu pula warga yang mengalami kecelakaan, membutuhkan pertolongan serta kepastian penanganan.

Sementara itu, dalam pelaksanaan pengawalan, petugas harus tetap memperhatikan keselamatan dan hak pengguna jalan lainnya.

Ia menambahkan, pola hidup sederhana dan pengelolaan anggaran yang akuntabel juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Arahan Bapak Kapolda harus diterjemahkan menjadi perilaku kerja sehari-hari dan menjadi bahan evaluasi berkala. Ukuran keberhasilannya adalah pelayanan yang semakin baik, keluhan yang ditindaklanjuti, serta masyarakat yang merasakan kehadiran polisi sebagai pelindung dan mitra,” tegasnya.

Melalui lima instruksi tersebut, jajaran Ditlantas Polda Sulbar diminta segera menindaklanjuti setiap arahan dengan penuh tanggung jawab.

Penekanan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat dibangun melalui tindakan nyata: pelayanan tanpa pungli, penegakan hukum yang adil, sikap santun di jalan raya, keteladanan personel, serta pengelolaan anggaran yang transparan.

Dengan demikian, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan semakin terasa dalam setiap pelayanan lalu lintas di Sulawesi Barat.

Humas Polda Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *