Rekam Sulawesi

Perselisihan Antrean Sawit Berujung Penganiayaan, URC Polres Pasangkayu Amankan Terduga Pelaku

6
×

Perselisihan Antrean Sawit Berujung Penganiayaan, URC Polres Pasangkayu Amankan Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com PASANGKAYU – Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama Kanit Intel Polsek Baras bergerak cepat mengamankan seorang pria yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

Terduga pelaku berinisial I (40), warga Desa Masimbu, Kecamatan Baras, diamankan pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di rumahnya.

Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/VIII/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 14 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.

Peristiwa tersebut melibatkan korban LK. AR, seorang wiraswasta asal Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam penanganannya, polisi juga mengamankan anak terduga pelaku berinisial MA (15) untuk kepentingan pemeriksaan.

Kasus tersebut bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 07.30 WITA di lokasi antrean pembongkaran buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Baras.

Saat itu, korban yang datang dari Karossa, Mamuju Tengah, sedang berada di dalam mobil sambil menunggu antrean pembongkaran muatan di pabrik sawit.

Ketika korban sedang tertidur, terduga pelaku datang dan membuka pintu kendaraan. Pelaku kemudian diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong.
Situasi kemudian memanas. Terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang dari kendaraan yang berada di sekitar lokasi dan mengarahkannya kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kendaraan.

Korban kemudian berlari menuju sebuah warung untuk meminta pertolongan. Namun, korban disebut kembali dikejar oleh terduga pelaku bersama anaknya. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian datang dan melerai kejadian tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Polres Pasangkayu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi, petugas mendatangi rumah I di Desa Masimbu. Terduga pelaku bersikap kooperatif dan selanjutnya diamankan ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengamanan tersebut, polisi turut mengamankan dua bilah parang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menduga penganiayaan dipicu persoalan antara korban dengan anak terduga pelaku.

Terduga pelaku disebut merasa tidak terima karena anaknya diduga kerap dimarahi dan diancam ketika berada di lokasi antrean pembongkaran buah sawit.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski membenarkan adanya pengamanan tersebut.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *