Rekam-Jejak.com MAMUJU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika yang berawal dari Kabupaten Mamuju hingga berkembang ke Kabupaten Pasangkayu. Dalam pengungkapan ini, seorang oknum anggota Polri berinisial AF (44) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin jajaran Polda Sulbar, Senin (12/10/2026). Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan profesional, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga terlibat.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulbar.
“Sesuai petunjuk Bapak Kapolda Sulbar, kami sampaikan ini secara terbuka, berdasarkan fakta yang ada. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk dugaan keterlibatan seorang anggota Polri,” tegas Memo Ardian.
Sementara itu, Dirnarkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Ardanto Nugroho, memaparkan bahwa hasil pengembangan penyelidikan mengarah kepada HR (45) dan AB (47), seorang pegawai negeri sipil. Penelusuran lebih lanjut kemudian mengarah kepada AF, anggota Polri yang bertugas di Kabupaten Pasangkayu.
Sabu 22,337 Gram Ditemukan di Mobil
Dalam penggeledahan kendaraan milik HR di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, petugas menemukan satu sachet plastik berisi zat yang diduga sabu dengan berat bruto 22,337 gram.
Barang tersebut ditemukan di bawah kursi depan sebelah kiri kendaraan. Untuk memastikan kandungannya, sampel zat tersebut masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.
Selain barang yang diduga narkotika, penyidik turut menyita timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, telepon genggam, serta satu unit mobil.
Dari AF, petugas mengamankan satu kartu ATM BNI dan satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, AF diduga berperan memfasilitasi transaksi dengan menerima transfer uang pembelian melalui rekeningnya, menyerahkan dana kepada pihak pemasok, kemudian menyerahkan barang kepada HR. Nilai transaksi yang didalami penyidik disebut mencapai Rp18 juta.
Meski demikian, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri aliran dana, pola komunikasi, kemungkinan transaksi sebelumnya, serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Propam Tegaskan Oknum Polisi Tak Kebal Hukum
Di tengah pengungkapan kasus ini, Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Eko Suroso, menegaskan bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat akan menghadapi proses hukum tanpa perlakuan istimewa.
Menurutnya, terdapat dua mekanisme yang dapat dijalankan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran, yakni proses pidana dan proses kode etik profesi.
“Anggota Polri yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus, yaitu proses pidana dan proses kode etik profesi. Sudah menjadi harga mati, pelanggaran berat seperti ini akan diproses melalui mekanisme PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” tegas Eko Suroso.
Ia menjelaskan, proses pidana bertujuan membuktikan kesalahan dan menentukan pertanggungjawaban hukum, sedangkan proses kode etik dilakukan untuk memeriksa pelanggaran kewajiban serta perilaku anggota kepolisian.
Polda Sulbar menegaskan bahwa pangkat, jabatan, maupun status sebagai anggota Polri tidak menjadi alasan untuk menghindari proses hukum. Namun, penentuan kesalahan dan sanksi tetap harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat dikembangkan oleh penyidik.
Ia mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat.
“Polisi bersama masyarakat bukan sekadar slogan. Kita bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, sekaligus menjaga integritas institusi kita. Jangan ragu melaporkan apa pun yang Anda ketahui, termasuk dugaan keterlibatan anggota kepolisian. Kepercayaan Anda adalah kekuatan terbesar kita,” tutup Memo Ardian.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Kepolisian akan mendalami seluruh keterangan dan barang bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.
Sumber: Humas Polda Sulbar













