Rekam Sulawesi

Polda Sulbar Ingatkan Warga: Buka Lahan dengan Membakar Bisa Berujung Pidana

119
×

Polda Sulbar Ingatkan Warga: Buka Lahan dengan Membakar Bisa Berujung Pidana

Sebarkan artikel ini

Rekam-Jejak.com SULBAR — Musim kemarau yang berkepanjangan menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Di tengah kondisi cuaca yang kering, praktik membuka lahan dengan cara dibakar masih ditemukan di sejumlah wilayah. Cara yang dianggap praktis tersebut justru berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menimbulkan dampak luas bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menyikapi kondisi itu, Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Barat agar tidak lagi menggunakan api sebagai cara untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Menurutnya, api yang digunakan untuk membakar lahan pada musim kemarau dapat dengan cepat merambat akibat kondisi vegetasi yang kering. Jika tidak terkendali, pembakaran kecil dapat berubah menjadi karhutla yang sulit dipadamkan dan menghasilkan asap yang mencemari udara.

«“Membuka lahan dengan api bukan solusi, melainkan ancaman. Di musim kemarau seperti ini, api bisa dengan cepat merambat dan menimbulkan kebakaran besar yang sulit dikendalikan. Dampaknya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi seluruh masyarakat akibat asap dan pencemaran udara yang meluas,” tegas Kombes Pol Memo Ardian, Senin (24/8/2026).»

Selain mengancam kelestarian lingkungan, pembakaran lahan juga dapat membawa konsekuensi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda mulai Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Karena itu, Polda Sulbar mengajak masyarakat tidak mengambil risiko dengan melakukan pembakaran, terlebih ketika kondisi cuaca dan lingkungan sangat mudah memicu penyebaran api.

Kombes Pol Memo Ardian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mencegah karhutla dengan menerapkan metode pengolahan lahan yang lebih aman dan ramah lingkungan.

«“Mari kita jaga bumi kita bersama. Hindari pembakaran lahan, cegah karhutla, jaga udara tetap bersih dan lindungi masa depan generasi mendatang. Gunakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam pengolahan lahan. Keselamatan dan kesejahteraan bersama adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya.»

Polda Sulbar menegaskan, mencegah karhutla bukan hanya tugas aparat, tetapi membutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat. Satu api yang dinyalakan sembarangan dapat menjadi bencana bagi banyak orang.

Humas Polda Sulbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *