Rekam Sulawesi

Propam Polres Pasangkayu Periksa Kendaraan Personel, Disiplin Berlalu Lintas Dimulai dari Internal

75
×

Propam Polres Pasangkayu Periksa Kendaraan Personel, Disiplin Berlalu Lintas Dimulai dari Internal

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, Rekam-Jejak.com – Penegakan disiplin berlalu lintas tidak hanya menyasar masyarakat. Jajaran internal kepolisian juga menjadi sasaran pengawasan. Hal ini ditunjukkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Pasangkayu melalui pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan surat-surat personel dalam rangka mendukung Operasi Patuh Marano 2026.

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung Kasi Propam Polres Pasangkayu, IPTU H. Darwis, dengan menyasar seluruh personel, baik pengguna kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.

Petugas memeriksa sejumlah aspek penting, mulai dari kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penggunaan helm berstandar SNI, keberadaan kaca spion, kondisi fisik kendaraan, hingga penggunaan knalpot sesuai standar.

Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan internal untuk memastikan setiap anggota Polri mematuhi aturan lalu lintas sebelum menjalankan tugas penertiban di tengah masyarakat.

Kasi Propam Polres Pasangkayu, IPTU H. Darwis, menegaskan bahwa kedisiplinan anggota kepolisian harus dimulai dari diri sendiri. Menurutnya, personel Polri memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam berkendara.

“Sebagai anggota Polri, kita harus terlebih dahulu memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Sebelum melakukan penertiban di jalan raya, setiap personel wajib memastikan kelengkapan administrasi dan kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU H. Darwis.

Ia menekankan, pemeriksaan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen untuk membangun kedisiplinan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Apabila ditemukan personel yang melanggar aturan lalu lintas atau tidak memenuhi kelengkapan kendaraan, petugas akan memberikan tindakan sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Penindakan tilang juga dapat dilakukan apabila pelanggaran tersebut memenuhi unsur dan prosedur yang dipersyaratkan.

Melalui pemeriksaan ini, Si Propam Polres Pasangkayu berharap seluruh personel semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara sekaligus mendukung keberhasilan Operasi Patuh Marano 2026.

Pengawasan internal tersebut juga menjadi pengingat bahwa ketertiban berlalu lintas harus diterapkan secara konsisten, termasuk oleh aparat yang bertugas menegakkan hukum.

Sebab, keteladanan di jalan raya tidak cukup disampaikan melalui imbauan. Kepatuhan terhadap aturan harus terlebih dahulu terlihat dari perilaku setiap anggota kepolisian.

Disiplin dimulai dari diri sendiri. Polri harus menjadi teladan dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *