Rekam Sulawesi

Polda Sulbar Bongkar Dua Kasus BBM Subsidi, 3.567 Liter Disita

12
×

Polda Sulbar Bongkar Dua Kasus BBM Subsidi, 3.567 Liter Disita

Sebarkan artikel ini

SULBAR, Rekam-Jejak.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sulawesi Barat kembali terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di Kabupaten Pasangkayu dan Polewali Mandar (Polman).

Dalam dua pengungkapan yang berlangsung pada 21 dan 22 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku, kendaraan pengangkut, serta barang bukti BBM subsidi dengan total yang dilaporkan mencapai 3.567 liter.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Abd. Azis bersama Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar, Senin (26/10/2026).

Angkut Solar Subsidi dari Pasangkayu ke Sulawesi Tengah

Kasus pertama diungkap di Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (21/10/2026). Petugas mengamankan dua orang berinisial KA, yang diduga berperan sebagai pemilik usaha, dan KS.

Keduanya ditemukan membawa 1.650 liter solar subsidi menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam. BBM tersebut dikemas dalam 55 jerigen berisi masing-masing 30 liter, disertai 10 jerigen kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar subsidi itu rencananya dibawa ke Desa Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, untuk dijual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan bahan bakar bagi kendaraan pengangkut kelapa sawit.

Polisi mengungkap, KA diduga menjadi pemodal yang membeli solar dari para pelansir di sekitar SPBU Sarjo, Pasangkayu. Transaksi dilakukan menggunakan sistem tukar jerigen di lokasi penampungan.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin sekali dalam sepekan, dengan volume pengambilan sekitar 1 hingga 1,5 ton setiap kali transaksi.

Solar dibeli dengan harga Rp14.000 per liter, kemudian dijual kembali seharga Rp15.000 per liter. Selisih harga tersebut diduga menjadi keuntungan dari praktik penjualan kembali BBM bersubsidi.

Alasan jauhnya lokasi tujuan dari SPBU resmi digunakan sebagai dasar untuk memasok bahan bakar ke masyarakat setempat. Namun, polisi tetap mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukannya.

Truk Mengangkut 1.617 Liter Solar di Polman

Pengungkapan kedua berlangsung pada Kamis (22/10/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, poros Polman–Majene, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo.

Berawal dari informasi masyarakat, petugas menghentikan sebuah dump truck Isuzu yang melintas di lokasi tersebut. Saat memeriksa bak kendaraan, polisi menemukan satu tandon berisi sekitar 1.023 liter solar subsidi dan 18 jerigen dengan total 594 liter.

Jumlah BBM yang ditemukan dalam kendaraan itu mencapai 1.617 liter.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial AA, masing-masing berusia 40 tahun dan 23 tahun, beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Berdasarkan pemeriksaan awal, solar tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial IW di Desa Pambussuang, Kecamatan Balanipa, dengan harga Rp400.000 per jerigen.

BBM itu rencananya dibawa ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, untuk digunakan sebagai bahan bakar alat berat.

Penyidik kini terus menelusuri asal-usul BBM dan mengembangkan kemungkinan keterlibatan pemasok serta jaringan penyalur lainnya, termasuk memburu IW.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 20 huruf c dan/atau huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana yang disampaikan dalam keterangan kepolisian berupa penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Polda Sulbar menyatakan para tersangka telah ditahan dan barang bukti diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Sulbar. Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap jaringan distribusi BBM subsidi tersebut.

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus Polda Sulbar menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, termasuk kelompok masyarakat kurang mampu, nelayan kecil, dan petani, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan komersial yang tidak sesuai ketentuan.

“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami menjaga agar energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Polda Sulbar juga memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyaluran BBM subsidi secara ilegal. Jika ditemukan oknum yang bekerja sama dengan pelaku, kepolisian menyatakan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kepolisian mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi hingga membantu mengungkap kasus tersebut. Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi.

Polda Sulbar menegaskan pengawasan dan operasi di sejumlah titik rawan akan terus dilakukan guna mencegah penyalahgunaan BBM subsidi serta memastikan distribusinya tepat sasaran.

Catatan: Data barang bukti dalam keterangan awal perlu dikonfirmasi kembali. Rincian dua kasus yang disebutkan berjumlah 1.650 liter dan 1.617 liter, atau total 3.267 liter solar. Sementara itu, keterangan total barang bukti menyebut 3.567 liter, termasuk 300 liter Pertalite yang belum dirinci asal pengungkapannya. Konfirmasi juga diperlukan terkait penyebutan jumlah terduga pelaku dan status hukum mereka sebelum berita diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *